Diduga Jadi Lokasi Peredaran Rokok Ilegal, Lurah Cijoro Lebak: Kami Sama Sekali Tidak Mendukung

17 September 2025 16:20 17 Sep 2025 16:20

Thumbnail Diduga Jadi Lokasi Peredaran Rokok Ilegal, Lurah Cijoro Lebak: Kami Sama Sekali Tidak Mendukung
Lurah Cijoro Lebak, Dadi Riyadi (Foto: Abdul Kohar/Ketik)

KETIK, LEBAK – Terdapat dugaan kuat wilayah Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, dijadikan tempat peredaran rokok ilegal.

Hal ini disampaikan Lurah Cijoro Lebak, Dadi Riyadi setelah muncul laporan dari masyarakat, Rabu (17/9/2025). 

Dadi Riyadi menuturkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, ia bersama Bhabinkamtibmas langsung mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.

"Kami mendatangi lokasi pada siang hari, kondisi tempat sepi. Menurut warga setempat, aktivitas peredaran rokok ilegal terjadi pada malam hari," katanya.

Menurut Dadi Riyadi, diduga peredaran rokok ilegal di wilayahnya memiliki jaringan yang cukup luas untuk disebarkan di Kabupaten Lebak. "Dengan adanya keberadaan rokok ilegal di tempat kami, saya tidak akan mendukung dengan adanya kegiatan tersebut," tegasnya.

Dadi Riyadi juga menyoroti bahwa pihak yang diduga terlibat peredaran rokok ilegal tidak pernah meminta izin apapun kepada kelurahan terkait izin usaha.

"Rokok ilegal tidak memberikan pemasukan kepada negara. Berusaha harus dengan jujur dan baik sesuai perundang-undangan, seperti izin usaha yang harus ditempuh terlebih dahulu. Cukai rokok adalah pendapatan bagi kas negara," ujarnya.

"Kami tidak melarang usaha di wilayah kami, tapi harus memiliki izin yang lengkap dan sesuai aturan. Kami tidak mendukung adanya wilayah kami dijadikan tempat peredaran rokok ilegal," tambah Dadi Riyadi, menunjukkan komitmen kelurahan dalam menegakkan kepatuhan terhadap peraturan. (*)

Tombol Google News

Tags:

rokok ilegal kelurahan Cijoro Lebak Dadi Riyadi Kabupaten Lebak Peredaran Rokok Ilegal ketik.com