KETIK, SORONG – Pernyataan Bupati Sorong, Jhony Kamuru, yang menyentil salah satu organisasi di forum terbuka menuai polemik. Organisasi Gabungan Majelis Taklim (GMT) Kabupaten Sorong menilai pernyataan tersebut merusak kerukunan dan kebhinekaan, bahkan menduga ada motif dendam politik di baliknya.
Kuasa hukum GMT, Iqbal Muhidin, menyatakan pihaknya tidak akan segan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika Bupati Jhony Kamuru tidak segera melakukan klarifikasi.
"Kami patut menduga, pernyataan saudara Jhony Kamuru merupakan tendensi dendam politik," kata Iqbal Muhidin, Selasa, 23 September 2025.
Menurut Iqbal, sebagai kepala daerah, Jhon Kamuru seharusnya menjadi sosok pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya. Pernyataan kontroversial tersebut dinilai telah merusak nilai-nilai demokrasi dan kerukunan berbangsa.
Iqbal menegaskan bahwa GMT merupakan organisasi sah yang dibentuk berdasarkan Akta Pendirian dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Ia menjelaskan, sebuah organisasi tidak dapat dibubarkan oleh pihak mana pun, kecuali terbukti menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila, atau berafiliasi dengan organisasi terlarang.
"Tidak ada seseorang yang dapat membubarkan suatu organisasi, kecuali organisasi tersebut menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila, atau melakukan afiliasi dengan suatu organisasi yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.
Pihak GMT mengingatkan Bupati Sorong untuk tidak mencampuradukkan kegiatan politik dengan kegiatan sebuah organisasi. Iqbal menambahkan, secara hukum, hanya Kementerian Hukum dan HAM yang berwenang membubarkan organisasi, dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 60 hingga 62 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan pernyataan kontroversi itu, kuasa hukum GMT mengingatkan Bupati Sorong agar segera mengklarifikasi ucapannya.
“Jika tidak persoalan ini akan dilaporkan ke kepolisian dan ke Kemendagri,” pungkasnya. (*)