KETIK, SURABAYA – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program simpanan dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.
Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera sebesar 3 persen itu, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sementara untuk para pekerja lepas atau freelancer, mereka wajib menanggung penuh potongan 3 persen penghasilan untuk iuran Tapera.
Untuk sifat keikutsertaan Tapera adalah wajib, baik pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta maupun mandiri.
Sejarah Tapera
Dikutip dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Perhubungan, sebelum namanya yang saat ini, Tapera dikenal dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS)
Bapertarum-PNS adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keppres no. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan pada tanggal 15 Februari 1993.
Pada awalnya, tugas Bapertarum-PNS adalah mengemban tugas untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan baik PNS pusat maupun daerah. Yakni dengan melakukan pemotongan gaji masing-masing PNS dan mengelola tabungan perumahan PNS tersebut.
Setiap PNS akan dipotong gaji pokoknya untuk tabungan perumahan. Jumlah potongan berbeda-beda sesuai dengan golongan kepegawaiannya.
PNS yang akan membeli rumah dengan fasilitas kredit kepemilikan rumah, akan dibantu dalam pembayaran uang muka melalui dana yang dikelola Bapertarum PNS.
Namun bagi PNS yang tidak memanfaatkan dana tersebut, diakhir masa tugasnya (pensiun), PNS dapat mencairkan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya.
Pembubaran Bapertarum-PNS 2018
Melansir laman ombudsman.go.id, pada 24 Maret 2016 pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Berdasarkan undang-undang tersebut, Bapertarum- PNS akan dilebur menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, disingkat BP Tapera, paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.
Lalu di masa transisi 2 tahun, pada tanggal 24 Maret 2018 Pemerintah membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) beralih menjadi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Pembubaran tersebut kemudian diikuti dengan proses likuidasi aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Pembentukan Tim Likuidasi dilakukan pada tahun 2020.
Per 24 Maret 2018, Bapertarum-PNS dibubarkan dan beralih menjadi BP Tapera. Kepesertaanya diperluas hingga ke para pekerja swasta, mandiri, dan informal. (*)
BP Tapera Berawal dari Bapetarum
21 Juni 2024 09:32 21 Jun 2024 09:32


Tags:
Tapera Sejarah Tapera Tabungan Perumahan Rakyat pembiayaan rumahBaca Juga:
BP Tapera Membuka Seleksi Calon Pegawai, Ini Posisinya!Baca Juga:
Tersandung BI Checking, 30 Persen ASN Muda Kota Malang Gagal Ajukan TaperaBaca Juga:
Pemkot Malang Sosialisasikan Program Tapera Bagi ASN yang Belum Punya RumahBaca Juga:
Mahfud MD: Hitungan Tapera Tidak Masuk AkalBaca Juga:
Soal Tapera, Ekonom Defiyan Cori: Pemerintah Sediakan Dulu Rumah, Baru IuranBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

24 Juni 2025 22:04
Aklamasi! Sudaryono Ditunjuk Jadi Ketum DPN HKTI Periode 2025-2030

24 Juni 2025 21:05
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal

24 Juni 2025 17:33
Pemberlakuan Jam Malam Anak Pukul 22.00 WIB, Pakar Kebijakan Publik: Jangan Sampai Bias
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
Trend Terkini

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa
