KETIK, PEMALANG – Entah setan apa yang merasuki kedalam pikiran seorang ayah di Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tega melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Diketahui, pria bejat itu berinisial R (41) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandung hingga 3 kali.
Ia berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang di rumah kontrakannya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, setelah sempat buron selama kurang lebih 2 bulan.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana mengatakan, perbuatan tersangka terungkap, ketika istri tersangka yang juga ibu korban curiga dengan perubahan perilaku anaknya.
“Pada pertengahan Juni 2025, pelapor melihat perubahan pada anaknya, seperti nafsu makan yang meningkat dan sering minum air dingin. Karena khawatir, korban kemudian dibawa ke bidan untuk diperiksa,” ujar Rendy.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan. Merasa terkejut, sang ibu kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah membuatnya hamil.
“Dari pengakuan korban, terungkap bahwa pelakunya adalah tersangka R, ayah kandungnya sendiri,” ungkap mantan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Bali ini.
Rendy mengatakan, pada saat itu tersangka R tidak berada di rumah, karena sebelumnya sempat pamit dengan pelapor untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pemalang, pada akhir Mei 2025.
"Namun ketika pelapor berupaya mencarinya, ternyata tersangka R tidak ada di rumah orang tuanya dan sudah pergi ke luar kota, saat itu kontak tersangka R juga tidak dapat dihubungi" kata Rendy.
Tersangka R kini telah diamankan dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali pada bulan November 2024, ketika ibu dari anak korban sedang berjualan dan tidak berada di rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rendy.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan asusila terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi anak-anak dan segera melaporkan jika menemukan tanda-tanda mencurigakan.(*)