KETIK, BONDOWOSO – Sejumlah kelompok peternak (Poknak) di Kabupaten Bondowoso, mengaku kecewa karena bantuan ternak yang dijanjikan melalui APBD 2025 tak kunjung terealisasi.
Padahal, mereka sudah lebih dulu mengeluarkan biaya besar untuk membangun kandang, membeli pakan, hingga mengurus berbagai perizinan administrasi.
Salah satu ketua kelompok ternak, berinisial R, mengungkapkan bahwa proposal bantuan sudah diajukan sejak Januari 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Setelah melalui proses verifikasi oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan), kelompoknya bahkan diminta untuk membuat kandang komunal sebagai syarat penerimaan bantuan.
“Pembuatan kandang kami lakukan sekitar Mei sampai Juni 2025. Biayanya bervariasi, untuk kandang kambing sekitar Rp7 juta, sementara saya pribadi habis sampai Rp138 juta untuk kandang sapi,” ujarnya, Senin, 3 November 2025.
Tak hanya itu, para kelompok ternak juga diminta mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri melalui Bakesbangpol sesuai ketentuan baru hasil evaluasi KPK. Proses ini pun memakan biaya tambahan.
“Saya keluar sekitar Rp1,5 juta untuk akta pendirian, SKT, surat izin lahan, NPWP pribadi, sampai banner dan perlengkapan sekretariat,” jelasnya.
R menambahkan, pihak dinas sempat menyampaikan bahwa bantuan ternak akan disalurkan paling lambat Juli 2025. Namun hingga kini belum ada realisasi, meski ia mendapat informasi bahwa anggarannya sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menurutnya, ada sekitar 36 kelompok ternak yang menunggu realisasi bantuan tersebut. “Untuk kelompok kambing minimal 11 ekor, terdiri dari 10 betina dan satu jantan. Kalau sapi, minimal 10 ekor,” terangnya.
Ia juga menyesalkan kabar yang beredar bahwa anggaran tersebut akan disilpakan (dikembalikan ke kas daerah) akibat kesalahan kode rekening.
“Kami tanya ke dinas melalui grup, tapi tidak ada penjelasan jelas. Padahal banyak anggota sudah keluar biaya besar, bahkan ada yang sampai menjual perhiasan untuk modal,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kabid Peternakan Disnakkan Bondowoso, Edi Poernomo, menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena perbedaan mekanisme penggunaan anggaran.
Ia menegaskan, nomenklatur bantuan yang direncanakan di APBD 2025 masuk dalam belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat, bukan dalam mekanisme hibah.
“Secara konsep, belanja barang itu berasal dari atas ke bawah. Sedangkan hibah berbasis usulan dari masyarakat. Ini dua mekanisme yang sangat berbeda,” jelas Edi.
Ia menambahkan, hasil audiensi Sekda dengan KPK menghasilkan surat edaran yang menegaskan bahwa komoditas ternak tidak boleh dicantolkan pada rekening belanja barang, melainkan harus melalui mekanisme hibah.
“Inspektorat juga menegaskan hal yang sama. Itu sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Karena RKPD 2024 sudah final dan DPA sudah disahkan, perubahan tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.
Edi menuturkan, Disnakkan sempat berupaya agar bantuan tersebut bisa dialihkan dalam APBD Perubahan, namun hasil evaluasi gubernur menyatakan bahwa rekening kegiatan itu tidak dapat dipakai lagi.
“Mau tidak mau, anggaran itu harus disilpakan. Tapi kami akan segera memanggil perwakilan kelompok ternak untuk memberikan penjelasan secara resmi,” pungkasnya. (*)
