Antara Korban Jambret, Tembok Mutiara, dan Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo

30 Januari 2026 04:45 30 Jan 2026 04:45

Thumbnail Antara Korban Jambret, Tembok Mutiara, dan Alun-Alun  Jayandaru Sidoarjo

Oleh: Fathur Roziq*

Jambret ditangkap, dituntut, diadili, dan dihukum itu sudah menjadi berita yang terlalu biasa. Tapi, bila suami korban jambret yang ditangkap, diadili, dan dihukum, itu baru berita yang luar biasa.

Berita tentang suami korban jambret di Kabupaten Sleman itu hari-hari ini menghebohkan jagad hukum di Negara Republik Indonesia yang berkemanusiaan yang adil dan beradab ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penanganan hukum terhadap suami korban jambret di Kabupaten Sleman itu tidak mencerminkan keadilan. Keadilan apa? Keadilan substantif.

Penegak hukum di Sleman dianggap hanya berupaya memberikan kepastian hukum formal, tidak mewujudkan keadilan substantif, yaitu rasa keadilan bagi korban kejahatan. Habiburrahman makin kesal karena ada pula upaya memeras tersangka dengan keharusan memberikan santunan.

Tentu saja, masih banyak peristiwa lain yang juga seheboh dengan berita itu. Di Kabupaten Sidoarjo, setidaknya ada dua peristiwa yang memerlukan perenungan lagi tentang substansi. Yakni, substansi arti amanah memimpin daerah.

Yang pertama sengketa tembok di kompleks Perumahan Mutiara. Dua pemimpin daerah bersikeras dengan pendapat masing-masing. Yang satu menolak pembongkaran tembok dalam kompleks perumahan tersebut. Sikapnya keras memihak penghuni perumahan yang menolak pembongkaran. Kuasa hukum mendalilkan pasal hingga berbusa-busa.

Pemimpin yang satunya tegas memerintahkan eksekusi pembongkaran. Argumentasinya tidak kalah tegas. Seabrek perangkat aturan dijelaskan. UU, Peraturan Pemerintah, Menteri, dan sebagainya berseliweran dalam wacana dunia maya maupun nyata. Kepentingan publik menjadi narasi utama.

Ujung-ujungnya apa? Warga berselisih sesama warga. Aparat dan masyarakat bentrok. Korban jatuh. Jurnalis dan penulis terlibat kubu-kubuan. Menjadi corong tanpa mempertimbangkan kepentingan publik. Padahal, kepentingan publik adalah alasan kuat bagi jurnalis untuk lebih mengutamakan hajat hidup orang banyak daripada kepentingan kelompok atau individu.

Foto Maket Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo untuk revitalisasi pada 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Maket Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo untuk revitalisasi pada 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Substansi apa yang perlu menjadi pertimbangan? Pemimpin daerah bukanlah jaksa. Bukan pula penasihat hukum atau pengacara. Pemimpin daerah tidak seharusnya terlibat dalam bela-membela masyarakat yang berselisih. Lebih-lebih malah berhadapan sebagai pihak berbeda. Menyalahkan satu pihak, membenarkan pihak lain.

Pemimpin daerah cukup hadir. Hadir sebagai pengayom, pelindung, penengah, pencipta kerukunan, rasa aman, tenteram, dan ketertiban umum. Apa artinya jika penerapan aturan dan pasal-pasal hukum justru menciptakan konflik?

Konflik di masyarakat tidak layak dijadikan ajang untuk menumpahkan ketidakpuasan pribadi, partai, atau kepentingan tersembunyi lainnya. Kepentingan umum, masyarakat Kabupaten Sidoarjo, jauh lebih utama. Bukan soal siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Peristiwa lainnya terkait Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo. Persoalan memang sudah muncul selama revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) itu berjalan. Terjadi kekurangan di sana-sini. Terlambat. Pelaksana proyek pun didenda. Tapi, pada akhirnya selesai juga. Begitu indah.

Namun, bukan itu yang sejatinya paling penting. Penantian masyarakat Sidoarjo akan dibukanya Alun-Alun Jayandaru sudah tidak dapat dibendung. Mereka menunggu-nunggu. Kapan fasilitas publik itu bisa segera dinikmati. Itu hak mereka.

Foto Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo setelah revitalisasi dilakukan pada 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo setelah revitalisasi dilakukan pada 2025. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.com)

Masyarakat punya hak karena merekalah yang membiayai revitalisasi Alun-Alun Jayandaru dari uang pajak dan retribusi. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hanyalah pengatur dan pengguna uang rakyat itu. Kontraktor pelaksana cuma pekerja yang menjalankan perintah.

Pimpinan daerah adalah pengemban amanah untuk melayani masyarakat yang memerlukan tempat nyaman untuk keluarga. Fasilitas publik yang produktif. Masyarakat menunggu bukti komitmen pemimpin daerah yang peduli dan memiliki empati.

Tidak ada alasan lagi untuk tidak segera membuka Alun-Alun Jayandaru. Apalagi, menjadikan tempat ”BERTUAH” dan bersejarah itu sebagai ajang perselisihan pemimpin daerah yang, mungkin, justru tidak terkait langsung dengan kepentingan masyarakat. Publik perlu ruang terbuka itu. Rakyat butuh. Dan, merekalah pemilik Alun-Alun Jayandaru. 

Mari renungkan kembali hakikat amanah bagi pemimpin. Sebagai pelayan masyarakat. Sebagai pelindung dan pengayom rakyat. Maka, penuhi kebutuhan mereka segera. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan yang dibiayai APBD.

Substansinya, Alun-Alun Jandaru adalah kebanggaan seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Pemimpin daerah wajib mempersembahkan Alun-Alun Jayandaru kepada pemiliknya, masyarakat. Segera.

 

*Fathur Roziq, Jurnalis Ketik.com di Sidoarjo

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

*) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

**) Ketentuan pengiriman naskah opini:

• Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.

• Berikan keterangan OPINI di kolom subjek

• Panjang naskah maksimal 800 kata

• Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP

• Hak muat redaksi

 

Tombol Google News

Tags:

Alun-Alun Sidoarjo Alun-Alun Jayandaru Tembok Perumahan Mutiara Kabupaten Sidoarjo