KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meraih penghargaan nasional di bidang digitalisasi keuangan daerah. Dalam ajang TP2DD Championship 2025 yang digelar di Jakarta, Senin 1 Desember 2025.
Halsel dinobatkan sebagai Terbaik II kategori Rookie of The Year Implementasi P2DD oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Penghargaan itu diraih Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Halsel atas keberhasilannya mendorong penggunaan transaksi non-tunai dalam sistem pemerintahan. Capaian ini menempatkan Halsel sebagai salah satu daerah dengan pertumbuhan digital paling cepat di kawasan timur Indonesia.
Asisten III Bidang Pembangunan Setda Halmahera Selatan, Muhammad Nur, menyebut penghargaan ini sebagai hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam mempercepat transformasi digital, khususnya di sektor keuangan.
“Kabupaten Halmahera Selatan diberi penghargaan Implementasi P2DD Terbaik 2025 kategori Rookie of The Year dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Halsel terbaik ke-2,” kata Nur Sabtu 6 Desember 2025.
Menurut dia, TP2DD Halsel terus melakukan inovasi agar sistem pembayaran pemerintah semakin efektif dan mudah diakses masyarakat. Digitalisasi tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memperkuat transparansi dan menekan risiko penyimpangan secara sistemik.
“Lewat kerja keras TP2DD Halsel, berbagai inovasi dilakukan untuk merealisasikan percepatan digitalisasi daerah serta memperluas layanan transaksi digital,” sebut dia.
Status Terbaik II tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 407 Tahun 2025 yang diumumkan dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakor Pusda) P2DD 2025 di Jakarta. Forum ini menjadi ruang evaluasi nasional atas kinerja digitalisasi pemerintahan daerah.
Nur menjelaskan, penilaian TP2DD Championship 2025 didasarkan pada tiga indikator utama, yakni proses, output, dan outcome. Pada indikator proses, yang dinilai adalah pelaksanaan rapat koordinasi TP2DD, peningkatan kapasitas aparatur, serta tingkat literasi digital masyarakat. Pendekatan ini mengukur kesiapan kelembagaan secara administratif dan teknokratis.
Pada indikator output, penilaian meliputi penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI/KKPD), penyusunan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) beserta aturan turunannya, serta penerapan sistem pembayaran terintegrasi.
“Kabupaten Halsel memperkuat penerimaan pajak dan retribusi daerah secara non-tunai, sekaligus meningkatkan persentase transaksi belanja daerah non-tunai,” ujar Nur.
Ia menambahkan, digitalisasi transaksi tidak hanya berdampak pada percepatan layanan, tetapi juga memperbaiki tata kelola fiskal berbasis data dan terukur. Sistem non-tunai dinilai mampu menciptakan efisiensi anggaran, meningkatkan akurasi laporan, serta memperkuat akuntabilitas publik.
“Percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah tidak terlepas dari sinergi semua pihak, terutama TP2DD Halsel bersama perbankan dan para mitra penyelenggara jasa pembayaran,” tutup Nur.
