KETIK, MALANG – Sebanyak 12 pelaku pengerusakan sejumlah Pos Polisi di Kabupaten Malang akhirnya ditahan. Pengerusakan Pos Polisi dan 1 Polsek Pakisaji dilakukan Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari.
Selain menahan 12 pelaku, 1 pelaku atau tersangka anak berstatus wajib lapor. Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya.
Selain itu, sejumlah pelaku juga ada dari Pasuruan hingga Blitar. Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu, 3 September 2025.
Kasihumas menambahkan, identitas tersangka antara lain: SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.
Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.
Aksi pengrusakan dilakukan di 4 lokasi berbeda, yakni Pos Lantas Kebonagung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen.
Dikatakan Kasi Humas, para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.
“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dari 13 terduga pelaku, satu di antaranya berinisial MH (15) asal Kepanjen tidak dilakukan penahanan.
Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan. “Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegasnya.
Ia menegaskan, Polres Malang berkomitmen menindak tegas setiap aksi pengrusakan demi menjaga rasa aman dan kondusifitas Kabupaten Malang.
“Fokus kami memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, orang tua para pelaku sudah dipanggil dan dipertemukan oleh anaknya masing-masing. Pada saat itu, para pelaku meminta maaf kepada orangtuanya masing-masing. (*)
