KETIK, MALANG – Polres Malang mengamankan 13 pemuda yang terlibat perusakan sejumlah Pos Polisi dan Polsek Pakisaji. Perusakan dilakukan di 4 titik ini dilakukan Minggu, 31 Agustus 2025 dini hari
Diketahui aksi ini bermula sekitar pukul 03.00 WIB ketika sekelompok orang berjumlah sekitar 20 motor melakukan perusakan di Pos Polisi Kebonagung.
Tidak berhenti di sana, rombongan bergerak ke arah selatan dan melempari Kantor Polsek Pakisaji dengan batu paving hingga beberapa fasilitas mengalami kerusakan.
Petugas yang siaga segera melakukan pengejaran. Satu terduga pelaku berinisial SDA (22), warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di lokasi.
Dua terduga pelaku lain, MRAT (19), pelajar asal Bululawang, serta FPA (15), warga Kecamatan Wagir, juga diamankan saat beraksi merusak pos polisi di wilayah Kepanjen.
“Selanjutnya tim Satreskrim bergerak cepat mengembangkan penangkapan hingga berhasil mengamankan 10 pemuda lain dari sejumlah wilayah. Sebagian berasal dari Kabupaten Malang, ada pula dari Kabupaten Pasuruan,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Senin, 1 September 2025.
Lebih lanjut ia menyebut para terduga pelaku berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga pekerja swasta. Mereka rata-rata berusia 15–22 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas terduga pelaku berdomisili di Kecamatan Tajinan, Bululawang, Wagir, Pakisaji, dan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun ada juga yang teridentifikasi berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Perwira Pertama atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian yang dipakai saat aksi, sepeda motor, HP, obeng, sarung tangan, serta batu paving yang digunakan untuk merusak pos polisi.
Kapolres Malang menegaskan aksi pengrusakan fasilitas kepolisian adalah tindak pidana serius. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan anarkis. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Untuk pelaku lain yang masih buron, kami minta segera menyerahkan diri,” tegas Danang.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar menyalurkan aspirasi dengan cara yang tertib. Pihaknya percaya bahwa sinergi dengan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan suasana kondusif yang berkelanjutan.
“Silakan berpendapat, tapi jangan dengan cara merusak. Kepolisian selalu membuka ruang komunikasi, namun tindakan anarkis akan ditindak tegas,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, orang tua dari 13 pemuda diamankan juga diajak berkeliling ke sejumlah Pos Polisi dan Kantor Polsek Pakisaji yang mengalami kerusakan.
Kemudian, para orang tua juga dipertemukan oleh anaknya masing-masing di Polres Malang. Setelah dipertemukan, 13 pemuda masih harus tinggal di Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)