Ini Kewenangan dan Larangan dr Bhakti Setiyo Tunggal selama Menjabat Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Sampang
dr Bhakti Setiyo Tunggal Ditunjuk Jadi Plt Direktur RSUD dr Mohammad Zyn Sampang, Masa Kerja hanya 3 Bulan
PP Kesehatan Atur Pembagian Alat Kontrasepsi untuk Remaja, Kemenag Jatim: Naif, Memancing Anak Menggunakannya
