KETIK, BATU – Dugaan pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu mulai diselidiki Polres Batu. Sejumlah pedagang dan pihak terkait disebut telah diperiksa.
Informasi mengenai penyelidikan tersebut mencuat setelah sejumlah pihak dikabarkan dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu terkait dugaan praktik pungutan liar di lingkungan pasar.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Saya sudah dimintai keterangan oleh Unit Tipikor Polres Batu terkait dugaan pungli di Pasar Laron,” ujarnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Menurutnya, proses penyelidikan juga menyasar sejumlah pihak lain, mulai dari unsur dinas terkait hingga para pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah proses apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun alat bukti yang cukup.
“Semoga proses hukum ini berjalan serius dan tidak berhenti di tengah jalan. Harapannya, baik Kejari maupun Polres Batu bisa menghasilkan penegakan hukum yang jelas apabila memang ditemukan tindak pidana,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pedagang mengaku hanya mendengar isu dugaan pungli yang selama ini berkembang di lingkungan pasar.
“Saya hanya mendengar kabar-kabar soal itu. Kalau bukti pastinya saya belum tahu, tetapi isu seperti ini memang sudah lama terdengar,” ujarnya.
Munculnya dugaan kasus di Pasar Laron ini terjadi di tengah proses penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani yang saat ini juga tengah ditangani Kejaksaan Negeri Batu.
Hingga berita ini ditulis, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan dugaan pungli di Pasar Laron tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Unit Tipikor Polres Batu juga masih belum mendapatkan tanggapan.
