KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung menutup celah penyimpangan pengelolaan keuangan desa melalui penerapan sistem transaksi nontunai yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Kebijakan tersebut ditegaskan KDS saat membuka Bimbingan Teknis Implementasi Siskeudes bersama Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Gedung Moch. Toha, Soreang, Selasa (30/6/2026).
Menurut bupati yang akrab disapa Kang DS itu, seluruh pengelolaan Dana Desa kini berada dalam sistem yang terhubung langsung dengan pemerintah pusat sehingga tidak ada lagi ruang untuk praktik penyalahgunaan maupun penahanan anggaran.
"Siskeudes terhubung langsung dengan Kementerian Keuangan dan didukung Kementerian Desa. Karena itu tidak boleh ada lagi praktik penahanan ataupun penyalahgunaan dana desa. Semua harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata KDS.
Ia menjelaskan, Pemkab Bandung telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 328 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai.
Kebijakan tersebut mencakup penyaluran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga insentif RT dan RW yang kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Menurut KDS, sistem tersebut diterapkan untuk menghilangkan potensi keterlambatan maupun penyimpangan dalam penyaluran anggaran.
Ia juga mengingatkan aparatur desa agar tidak tergoda memanipulasi laporan keuangan ataupun menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi.
"Kalau ada Kaur Keuangan yang mendapat tekanan melakukan pelanggaran, laporkan kepada camat atau DPMD. Jangan sampai ada aparatur desa yang berhadapan dengan hukum karena menyalahgunakan uang rakyat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Supardian mengatakan bimbingan teknis diikuti 571 aparatur kecamatan dan desa untuk meningkatkan kemampuan dalam mengoperasikan Siskeudes.
Menurutnya, pelatihan tersebut diperlukan karena masih ditemukan sejumlah kendala, mulai dari keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan desa, belum sinkronnya realisasi kegiatan dengan pencatatan pada aplikasi, hingga keterbatasan kemampuan sebagian operator desa.
Melalui penguatan kapasitas tersebut, Pemkab Bandung berharap pengelolaan keuangan desa semakin tertib, akurat, transparan, dan akuntabel.(*)
.png)