Bupati Brebes Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi di Lingkungan Kesehatan

15 Agustus 2026 09:01 15 Agt 2026 09:01

Rusmanto, M. Rifat

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Bupati Brebes Keluarkan Surat Edaran Cegah Gratifikasi di Lingkungan Kesehatan

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. (Foto: Pemkab Brebes)

KETIK, JAWA TENGAH – Dalam rangka upaya pencegahan praktik dan pemberantasan korupsi terkait penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Perizinan dan Non Perizinan di Sektor Kesehatan,Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma ,secara resmi keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7/745/VIII/2026 Tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi dan Pungutan Liar di Sektor Kesehatan tertanggal 13 Agustus 2026

Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes,Direktur UOBK RSUD se-Kabupaten Brebes,Kepala UOBF Puskesmas se-Kabupaten Brebes,Kepala UPTD Labkes Kabupaten Brebes,Kepala UPTD KP2K Kabupaten Brebes.

Selain itu juga seluruh pejabat dan pegawai, baik ASN maupun pegawai yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes serta unit organisasi di bawah naungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes (UOBK Rumah Sakit, UOBF Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPTD KP2K) dilarang Menerima suap, gratifikasi, dan pungutan liar dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses Pelayanan Kesehatan, Perizinan dan Non Perizinan di Sektor Kesehatan dan Meminta imbalan kepada pemohon, baik secara langsung maupun melalui pihak lain atas layanan yang menjadi tugas dan kewajibannya serta Melakukan pungutan di luar ketentuan resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mengingat seluruh biaya Pelayanan Kesehatan, Perizinan dan Non Perizinan di Sektor Kesehatan wajib dipublikasikan melalui website resmi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes dan unit organisasi dibawah naungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes (UOBK Rumah Sakit, UOBF Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPTD KP2K) yang menangani, serta dipublikasikan melalui papan informasi loket pelayanan.

Adapun sanksi bagi pelanggaran terhadap larangan tersebut baik bagi ASN maupun Non ASN dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan pemohon atau pelaku usaha atau masyarakat dilarang memberikan imbalan atas Layanan Kesehatan, Perizinan dan Non Perizinan di Sektor Kesehatan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi pemohon/pelaku usaha/masyarakat juga dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap layanan kesehatan tersebut melalui Whatsapp Nomor 085740488888,Lapor Cepat Bupati di https://sambu.brebeskab.go.id/, Website https://dinkesda.brebeskab.go.id, Email [email protected] dan melalui Sosial Media Dinkesda Kabupaten Brebes serta layanan pengaduan masing-masing unit organisasi dibawah naungan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Brebes (UOBK Rumah Sakit, UOBF Puskesmas, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPTD KP2K).

Dengan di terbitkannya Surat Edaran ini Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes berharap untuk menjadi pedoman dalam pengendalian gratifikasi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Surat edaran layanan kesehatan Bupati Brebes