KETIK, BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat, MA Hailuki, mendorong Pemerintah Kabupaten Bandung membentuk satuan tugas khusus atau satgasus penanganan sampah lintas sektor.
Hailuki berharap keberadaan satgasus tersebut dapat menghadirkan langkah cepat atau quick win dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Bandung.
“Semoga dengan adanya satgasus tersebut bisa melakukan quick win dalam hal penanganan masalah sampah,” kata Hailuki di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Lingkungan Hidup atau DLH. Penanganannya harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai fungsi dan kewenangannya.
“Perlu dibentuk satgas khusus penanganan sampah yang melibatkan lintas sektor. Karena tidak bisa hanya diserahkan beban kepada Dinas LH saja,” ujarnya.
Luki mengatakan, satgasus penting untuk memperkuat koordinasi, mulai dari penindakan, edukasi masyarakat, hingga pembinaan terhadap pelaku usaha dan industri agar ikut bertanggung jawab mengurangi produksi sampah.
Ia mencontohkan, penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dalam jumlah besar di ruas-ruas jalan protokol harus melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Menurut dia, langkah itu diperlukan agar ada efek jera bagi pelanggar.
“Misalnya dalam hal penindakan bagi warga yang membuang sampah sembarangan dalam jumlah besar di beberapa ruas jalan protokol, itu harus melibatkan Satpol PP agar bisa menimbulkan efek jera,” sebutnya.
Selain penindakan, Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung ini menilai edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga harus diperkuat. Karena itu, satgasus penanganan sampah perlu melibatkan perangkat daerah lain, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Menurut Luki, edukasi publik menjadi bagian penting agar masyarakat memahami kewajiban memilah, mengurangi, dan mengelola sampah sejak dari sumbernya. Tanpa perubahan perilaku masyarakat, penanganan sampah akan sulit berjalan maksimal.
“Dalam hal edukasi kepada warga masyarakat dan pelaku usaha harus melibatkan berbagai instansi atau lembaga, seperti Diskominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ucapnya.
Luki juga menyoroti pentingnya pelibatan sektor usaha dalam mengurangi sampah hasil produksi. Ia menilai Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian perlu dilibatkan karena memiliki fungsi pembinaan terhadap pelaku usaha, UMKM, dan industri.
“Untuk meminimalisir sampah hasil produksi dunia usaha, berarti harus libatkan Diskop UMKM dan Disdagin juga sebagai pembina para pelaku usaha dan industri,” ujarnya.
Ia menyatakan mendukung langkah Pemkab Bandung yang memprioritaskan persoalan sampah. Namun, Luki menekankan dukungan tersebut harus diikuti dengan pola kerja yang konkret, terkoordinasi, dan tidak parsial.
Hailuki berharap pembentukan satgasus dapat membuat penanganan sampah di Kabupaten Bandung lebih terarah, mulai dari pencegahan di tingkat masyarakat, pengawasan di lapangan, penindakan terhadap pelanggaran, hingga pengurangan sampah dari sektor usaha.(*)
