KETIK, YOGYAKARTA – Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio SMH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk bergerak progresif menanggapi manuver saksi Karunia Anas Hidayat dalam persidangan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Susantio menilai, aksi pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Anas bukan sekadar dinamika biasa, melainkan ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum dan marwah peradilan di DIY.
Anas, yang merupakan mantan sekretaris pribadi anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (anak terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo), memicu kegeraman di ruang sidang setelah menarik kembali keterangannya dengan dalih "kurang teliti" membaca BAP.
Padahal, terungkap bahwa Anas telah menjalani pemeriksaan intensif sebanyak lima kali oleh jaksa sejak 2023 hingga 2025 dan selalu memberikan keterangan yang konsisten di bawah sumpah.
"Persidangan adalah altar mencari kebenaran materiil. Jika seorang saksi bisa dengan entengnya mencabut keterangan yang sudah ditandatangani berkali-kali tanpa alasan masuk akal, itu adalah indikasi kuat adanya upaya menghalangi keadilan atau obstruction of justice," tegas Susantio saat diwawancarai hari ini, Rabu, 4 Februari 2026.
Desakan Penyelidikan dan Perlindungan JPU
Lebih jauh, Susantio menekankan bahwa Kejaksaan tidak boleh hanya menjadi penonton dalam manuver-manuver yang berupaya menyandera hukum. Ia mendesak adanya langkah konkret melalui surat perintah penyelidikan baru untuk menyisir aktor-aktor di balik layar yang mencoba mengintervensi kasus tersebut.
"Seharusnya Kejari Sleman berani mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penyelidikan tentang dugaan menghalangi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara hibah pariwisata yang diduga melibatkan mantan bupati dan keluarganya," ujar Susantio dengan nada tegas.
Susantio juga menyoroti pola intimidasi yang dialami Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pelaporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tepat saat sidang baru dimulai.
"Lindungi para JPU yang saat ini sedang bekerja guna menyelamatkan uang negara. Ini maksudnya apa, sidang baru mau berjalan sudah main lapor saja ke Jamwas? Ini jelas upaya sistematis untuk mengganggu konsentrasi jaksa," tambahnya. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang memberikan pernyataan "ngawur" atau sengaja membentuk opini menyesatkan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 ini memang tengah menjadi sorotan publik. Selain proses persidangan yang sedang berjalan dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, kasus ini ternyata belum berhenti di satu nama. Saat ini, Kejari Sleman juga masih terus melakukan tahap penyidikan dalam proses pengembangan untuk menyasar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memfasilitasi penyelewengan dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan pihaknya tetap fokus pada dua jalur hukum tersebut.
"Untuk menilai hal tersebut (pencabutan BAP) kami masih mengkaji. Jadi JPU nantinya akan menyampaikan hal itu kepada penyidik yang menangani perkara ini, seperti apa tindak lanjutnya," kata Bambang Yunianto belum.lama ini.
Peringatan Keras Majelis Hakim
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Melinda Aritonang telah memerintahkan JPU untuk memproses Anas atas dugaan sumpah palsu. Hakim anggota Gabriel Siallagan bahkan sempat mengingatkan Anas agar tidak mengorbankan kejujuran demi melindungi kepentingan pihak lain.
"Tidak ada yang perlu kamu bela dalam persidangan ini. Yang perlu kamu bela adalah kebenaran dan kejujuran. Itu yang akan menyelamatkan kamu dan keluargamu," tegas Gabriel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Jaksa Novi pun sempat mencecar Anas mengenai kemungkinan adanya tekanan dari pihak luar sebelum ia memberikan kesaksian, mengingat inkonsistensi yang ditunjukkan saksi sangat mencolok di hadapan publik.(*)
Pengamat Dorong Kejari Sleman Bongkar Upaya Penghalangan Peradilan di Kasus Dana Hibah Pariwisata
4 Februari 2026 10:30 4 Feb 2026 10:30
Fajar Rianto, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Pengamat Hukum dari Yogyakarta, Susantio SH MH mendorong Kejari Sleman bersikap progresif dalam membongkar upaya penghalangan peradilan yang diduga melibatkan lingkaran kekuasaan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Tags:
Korupsi Sleman Susantio Kejari Sleman Karunia Anas Hidayat Sumpah Palsu obstruction of justice Hibah Pariwisata dana hibah Pengadilan Tipikor Yogyakarta Bambang Yunianto Raudi Akmal Sri PurnomoBaca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-KorupsiBaca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?Baca Juga:
JPU Ungkit Peran Raudi Akmal, Sebut Dana Hibah Pariwisata Sleman Hanya Demi Kepentingan Sri PurnomoBaca Juga:
Eks Kadiskominfo Sleman Eka Suryo Divonis 4 Tahun Penjara, Satu Hakim Minta Terdakwa DibebaskanBaca Juga:
Teka-teki Pasal 55 Terdakwa Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Siapa Menyusul ?Berita Lainnya oleh Fajar Rianto
13 April 2026 22:04
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini
13 April 2026 15:21
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung
9 April 2026 16:31
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi
9 April 2026 16:18
Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen
9 April 2026 05:50
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara
8 April 2026 08:20
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman
Trending
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari
Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar
Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?
Tekanan Fiskal Menguat, TPP Bondowoso Diminta Jadi Motor Inovasi Desa
