Aneh! JPU Kejari Sleman Belum Terima Salinan Putusan Eks Bupati Sri Purnomo, Waktu Kian Mepet

30 April 2026 17:59 30 Apr 2026 17:59

Fajar Rianto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Aneh! JPU Kejari Sleman Belum Terima Salinan Putusan Eks Bupati Sri Purnomo, Waktu Kian Mepet

Terdakwa kasus korupsi dana hibah, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin 27 April 2026. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Upaya hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kini berpacu dengan waktu.

Hingga Kamis sore, 30 April 2026, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara yang menarik perhatian publik tersebut dikabarkan belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kondisi ini menarik perhatian mengingat adanya jeda libur panjang akhir pekan yang dimulai esok hari.

Berdasarkan kalender nasional, hari Jumat, 1 Mei 2026, merupakan hari libur memperingati Hari Buruh Internasional, yang kemudian diikuti oleh libur akhir pekan hingga Minggu.

Tenggat Waktu "Mepet"

Sesuai ketentuan hukum acara pidana, pihak penuntut umum maupun terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding yang sering disebut sebagai masa pikir-pikir.

Tepat pada hari Senin mendatang, genap satu minggu sejak putusan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo dibacakan di persidangan.

Jika hingga Senin depan JPU belum menentukan sikap karena belum mempelajari salinan putusan secara utuh, maka secara hukum putusan tersebut dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Seorang sumber di lingkungan Kejari Sleman menyatakan bahwa pihaknya masih terus menunggu dokumen resmi dari pengadilan.

Menurutnya, tanpa adanya salinan putusan tersebut, jaksa tidak bisa melakukan telaah mendalam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya secara akurat.

Terpisah, tokoh pegiat anti korupsi DIY yang juga Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu, mengaku heran mendengar kabar belum diterimanya salinan putusan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa saat sidang pada Kamis, 23 April 2026, Ketua Majelis Hakim sempat menyampaikan bahwa sidang putusan ditunda menjadi Senin, 27 April 2026, dengan tujuan agar para pihak bisa langsung menerima salinan putusan segera setelah dibacakan.

Implikasi Libur Panjang

Belum diserahkannya salinan putusan hingga jam kerja berakhir di hari Jumat ini memicu kekhawatiran teknis yang serius.

Dengan tutupnya kantor pengadilan selama hari Sabtu dan Minggu, praktis Kejari Sleman hanya memiliki waktu yang sangat sempit pada hari Senin pagi untuk mengeksekusi sikap hukum mereka.

Situasi ini menunjukkan bahwa pada Jumat, 30 April, yang merupakan batas akhir jam kerja sebelum libur panjang, salinan tetap belum diterima, sementara tanggal 1 dan 2 Mei kantor dipastikan tutup karena libur Hari Buruh dan akhir pekan.

Kondisi tersebut menempatkan hari Senin, 3 Mei 2026, sebagai batas akhir penentuan sikap hukum setelah putusan dibacakan Senin lalu.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Tim Ketik.com sudah berupaya mengonfirmasi Hakim sekaligus Juru Bicara (Humas) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Pemkab Sleman Kejaksaan Negeri Sleman Kejari Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Korupsi Sleman Salinan Putusan PN Yogyakarta Tri Wahyu Muhammad Ismail Hamid Berita Terkini