Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Sri Purnomo Ajukan Banding, JPU Masih Pikir-Pikir Menunggu Salinan Putusan

29 April 2026 13:52 29 Apr 2026 13:52

Fajar Rianto, Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sri Purnomo Ajukan Banding, JPU Masih Pikir-Pikir Menunggu Salinan Putusan

Menyikapi vonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, terdakwa mantan Bupati Sri Purnomo (berpeci) menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. (Foto: Fajar R/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis dalam perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020 dengan terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo.

Agenda pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 23 April 2026 sempat mengalami penundaan menjadi Senin, 27 April 2026.

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, sempat memberikan penjelasan kepada para pihak.

"Hari Senin tanggal 27 April ya, Pak, ya. Jadi nanti kalau hari Senin dibacakan, nanti putusannya bisa langsung ya. Kami berharap sudah ada salinannya ya," ujar Melinda saat itu.

Pada hari pelaksanaan, sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB terlaksana menjelang pukul 10.00 WIB, dengan jeda skors selama satu jam pada pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB. Selain itu, kualitas audio di ruang sidang juga menjadi sorotan; penggunaan mikrofon yang kurang maksimal membuat suara majelis hakim terdengar lirih dibanding agenda persidangan sebelumnya.

Berbeda dengan sikap tegang yang kerap ditunjukkan pada rangkaian sidang terdahulu, Sri Purnomo tampak mengikuti pembacaan vonis dengan tenang. Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, suasana ruang sidang tetap kondusif tanpa reaksi emosional yang mencolok dari pengunjung.

Detail Putusan dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang, menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 KUHP Baru.

Kasus ini berakar pada penyalahgunaan dana hibah penanganan pandemi Covid-19 dari Kementerian Keuangan senilai Rp68,5 miliar. Terdakwa terbukti menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi celah dialokasikannya dana hibah kepada kelompok masyarakat di luar desa wisata resmi. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,9 miliar karena penyaluran dana dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berlaku.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta. Majelis juga menetapkan subsider kurungan selama 90 hari atau penyitaan harta benda apabila denda tidak dibayarkan dalam kurun waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim menegaskan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Sebagai pembanding, vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp10,95 miliar.

Belum Terima Salinan Putusan

Menanggapi putusan tersebut, pihak terdakwa melalui tim hukumnya langsung menyatakan banding di muka persidangan. Sementara itu, JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu salinan putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta sebagai dasar pertimbangan hukum lebih lanjut.

Hasil penelusuran Ketik.com, hingga Rabu pagi 29 April 2026, menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Sleman belum menerima salinan putusan tersebut. Di satu sisi Jaksa memiliki waktu tujuh hari kerja untuk menentukan sikap terkait langkah hukum selanjutnya setelah putusan diterima. (*)

Tombol Google News

Tags:

Sri Purnomo Korupsi Dana Hibah Kejari Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Berita Sleman Tindak Pidana Korupsi Vonis Hakim HUKUM Yogyakarta dana pandemi Banding sleman hibah pariwisata