KETIK, YOGYAKARTA – Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) menjadi titik temu strategis bagi para praktisi hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sejak dideklarasikan pada 27 Mei 2021, forum ini hadir sebagai rumah besar yang merangkul seluruh advokat tanpa sekat latar belakang organisasi, guna menguatkan silaturahmi serta meningkatkan kapasitas intelektual profesi.
Aprilia Supaliyanto, salah satu inisiator FPAY, mengungkapkan bahwa kelahiran forum ini dipicu oleh dinamika organisasi advokat yang tumbuh pesat pasca-keluarnya SK Mahkamah Agung Nomor 75 Tahun 2015.
Kebijakan tersebut memang menjamin hak berserikat, namun di sisi lain memicu munculnya banyak organisasi baru hampir setiap pekan, baik di tingkat nasional maupun daerah, termasuk di wilayah Yogyakarta.
"Sepukuhbtahun yang lalu. Tiba-tiba organisasi advokat itu seperti jamur di musim hujan. Sangat mudah mendirikan organisasi, cukup tiga advokat berunding dan bersepakat. Meski hal ini adalah perwujudan hak berserikat yang dijamin konstitusi, dampaknya menciptakan ruang ketidakkompakan dan persaingan antar-organisasi dalam rekrutmen anggota," ujar Aprilia di Yogyakarta, Selasa, 21 April 2026.
Aprilia menambahkan, dinamika ini membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi merupakan bentuk penghormatan terhadap kebebasan berserikat, namun di sisi lain menciptakan kompetisi yang kurang sehat.
Melihat kondisi tersebut, Aprilia bersama sejumlah advokat senior lainnya merasa perlu melakukan inisiatif untuk membingkai dinamika yang ada agar tidak berdampak negatif pada kesolidan advokat di Yogyakarta.
Inisiator dan Komitmen Kebersamaan
FPAY diinisiasi oleh deretan tokoh advokat senior yang memiliki visi serupa untuk menjaga martabat profesi.
Selain Aprilia Supaliyanto, para inisiator yang berkolaborasi mendirikan forum ini adalah Titik Danumiharjo (Almh.), Kamal Firdaus (Alm.), Dedi Suwadi, Susi Fitri, Sujudi Rekso Putranto, Asman Semendawai, dan Sunu W Ciptahutama.
Para pendiri tersebut bersepakat menciptakan "rumah besar" bagi seluruh advokat di Yogyakarta, tanpa memandang dari organisasi mana mereka berasal.
Aprilia menegaskan bahwa saat memasuki FPAY, setiap anggota harus melepas identitas organisasi asal demi menghindari gontok-gontokan atau ego sektoral yang hanya akan melemahkan posisi advokat di mata publik.
"Saat itu kami deklarasikan forum ini agar semua advokat di Yogyakarta bisa bergabung. Begitu masuk ke dalam forum, tidak boleh membawa baju organisasi masing-masing. Di sinilah kita bersatu sebagai advokat Jogja. Ini adalah rumah besar untuk saling menguatkan," tegasnya.
Pentingnya Integritas dan Standarisasi
Dalam perspektif Aprilia, FPAY kini memiliki tanggung jawab lebih besar, terutama dalam membedah koridor hukum yang menjadi landasan kerja praktisi.
Pemahaman yang komprehensif terhadap aturan dasar, seperti KUHP dan KUHAP, sangat krusial bagi penegakan hukum yang berintegritas.
Menurutnya, advokat harus memiliki standar pemahaman yang sama agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam membela masyarakat pencari keadilan.
"Saya kira, ini menjadi penting untuk membedah kembali. Apa yang sebenarnya kita butuhkan dalam rangka penegakan hukum? KUHP dan KUHAP itu adalah the law of law, hukumnya hukum. Jika kita tidak bisa menggunakannya dengan benar, penegakan hukum kita akan ngawur atau kacau," papar Aprilia.
Ia berharap, FPAY dapat terus menjadi wadah berbagi pengetahuan, pelatihan hukum berkelanjutan, diskusi substansial, hingga advokasi kebijakan.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk memperkuat kapasitas profesi di Yogyakarta agar tetap relevan di tengah arus perubahan zaman.
Bagi pihak yang ingin menjalin komunikasi atau bergabung dengan FPAY, sekretariat organisasi berlokasi di: Law Office Aprilia Supaliyanto, yang berada di seberang JEC Yogyakarta.
Melalui forum ini, Aprilia bersama jajaran pengurus lainnya terus berupaya mendorong jejaring profesional yang solid, guna mendukung penegakan hukum yang benar, bermartabat, dan berkeadilan di Indonesia.
Dengan semangat kebersamaan ini, diharapkan advokat di Yogyakarta mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah hukum dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum yang jujur dan berintegritas. (*)
