Nekat Jebol Plafon SDN Pegandon Pekalongan, 3 Pencuri Diamankan Polisi

6 Juni 2026 13:13 6 Jun 2026 13:13

Slamet Sumari, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Nekat Jebol Plafon SDN Pegandon Pekalongan, 3 Pencuri Diamankan Polisi

Barat bukti yang berhasil diamankan polisi atas kasus dugaan pencurian di SDN Pegandon (Foto: Humas Polres Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan fasilitas pendidikan di Kabupaten Pekalongan.

Tiga tersangka, terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur, diamankan setelah diduga menjebol atap dan plafon SD Negeri Pegandon, Kecamatan Karangdadap, untuk mencuri tablet dan uang tunai.

‎Kasus ini terungkap berkat kerja sama intensif antara Polsek Karangdadap dan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan. Aksi penangkapan dilakukan pasca penyelidikan mendalam terhadap laporan kehilangan yang diajukan oleh pihak sekolah.

‎Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), modus operandi para pelaku cukup berani. Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke area sekolah dengan memanjat tembok pembatas.

‎"Setelah berada di dalam area sekolah, pelaku membuka bagian atap dan menjebol plafon ruang guru serta ruang arsip untuk mengakses barang-barang berharga," ujar Ipda Warsito, Jumat, Juni 2026.

‎Kejadian pertama kali diketahui pada Rabu pagi, 15 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat para guru hendak memulai kegiatan belajar mengajar, mereka menemukan sejumlah tablet administrasi sekolah raib dari ruang guru. Selain perangkat elektronik, beberapa guru juga melaporkan kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam laci meja masing-masing.

‎Akibat aksi nekat tersebut, pihak sekolah dan para guru mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 12 juta. Dari hasil pengembangan informasi dan pendalaman kasus, polisi berhasil mengidentifikasi tiga tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.

‎Ketiga tersangka yang diamankan berinisial RN alias S (19) dan MA alias M (18) sebagai pelaku dewasa, serta seorang tersangka anak berusia 16 tahun.

‎Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni Dua dus kemasan tablet Samsung Galaxy Tab A, Dua unit tablet Samsung Galaxy Tab A berwarna hitam, dan Satu potong kaos yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

‎Ipda Warsito menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan institusi pendidikan.

‎"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Hal ini agar dapat segera kami tindaklanjuti dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan," imbaunya.

‎Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Pekalongan Pencurian Sdn Pegandon Karangdadap Pekalongan Kriminal Pekalongan Berita Terkini keamanan sekolah Berita Pekalongan