KETIK, YOGYAKARTA – Penegakan hukum di Indonesia dinilai telah mencapai titik menentukan dalam keberanian mengedepankan nurani di atas formalitas teks.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, yang menjatuhkan vonis bebas kepada Yohanes Flori alias Hanes, mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan hukum.
Advokat senior Yogyakarta, Zulfikri Sofyan, menilai putusan ini bukan sekadar pembebasan seorang terdakwa, melainkan sebuah manifestasi nyata dari penerapan keadilan substantif, Rabu, 15 April 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, yang diketuai I Made Hendra Satya Dharma dengan anggota Doni Laksita dan Farid Ramdani, dalam perkara No. 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Rtg, menyatakan bahwa Yohanes Flori tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penebangan pohon di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Ruteng.
Hakim melihat fakta sosiologis bahwa penebangan enam batang pohon jenis Kempo dan Duar tersebut murni digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan dasar: sandang, pangan, dan papan
Integritas Zulfikri Sofyan
Menanggapi hal tersebut, Zulfikri Sofyan menegaskan bahwa keberanian hakim di Ruteng adalah bukti bahwa hukum progresif mulai berakar.
Zulfikri merupakan sosok yang dikenal luas dalam dunia advokasi di Yogyakarta. Sebagai alumnus Universitas Islam Indonesia (UII), ia membawa nilai-nilai akademis yang kritis dan senantiasa berorientasi pada pembelaan hak dasar warga negara.
Kiprah panjangnya melalui Legist Law Firm telah menempanya menjadi praktisi hukum senior yang memiliki komitmen kuat dalam mengawal perkara-perkara yang bersentuhan dengan rasa keadilan masyarakat.
Pengalamannya di lapangan menjadikannya narasumber yang kredibel dalam melihat bagaimana hukum seharusnya bekerja untuk melindungi, bukan sekadar menghukum secara kaku melalui kacamata kuda administratif.
"Keputusan ini luar biasa karena berani melompati pagar prosedural yang kaku. Inilah esensi keadilan substantif. Hakim tidak hanya melihat pasal, tetapi melihat konteks kemanusiaan bahwa terdakwa adalah bagian dari masyarakat adat yang memiliki keterikatan historis dan hak untuk hidup layak," ujar Zulfikri dalam keterangannya di Yogyakarta.
Melampaui Sekadar 'Corong Undang-Undang'
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, merujuk pada Putusan MA Nomor 2639 K/Pid.Sus/2024. Bagian paling mendasar dalam pertimbangan tersebut adalah pengakuan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, meskipun secara administratif belum sepenuhnya diakui oleh keputusan kepala daerah.
Yohanes Flori diketahui merupakan bagian dari masyarakat adat Gendang Nkiong Ndora yang telah mengelola wilayah tersebut melalui tradisi “kapuk manuk lele bonggo” sejak 2016.
Zulfikri menekankan bahwa fungsi hukum yang paling utama adalah memulihkan keseimbangan sosial. Menurutnya, ketika hukum kehutanan berbenturan dengan hak hidup masyarakat adat yang sudah menetap selama lebih dari sembilan tahun, maka nurani hukum harus berbicara sebagai jalan keluar terbaik.
"Hukum tidak boleh hampa. Ia harus memiliki nyawa keadilan. Apa yang ditunjukkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ruteng, Nusa Tenggara Timur, memberikan harapan bahwa hukum tidak selalu harus tajam ke bawah. Jika prosedur formal justru melukai rasa keadilan yang hidup di masyarakat, maka pertimbangan substantif adalah obat yang tepat," tambah advokat senior tersebut.
Komitmen Terhadap Eksistensi Hak Adat
Sidang putusan yang berlangsung pada Jumat, 10 April 2026 tersebut, sempat dipenuhi oleh pemangku adat dan warga yang memberikan dukungan moral. Bagi Zulfikri Sofyan, konsistensi seperti ini adalah kunci paling vital untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
"Keberanian hukum di Ruteng ini harus menjadi inspirasi bagi wilayah lain. Hukum harus hadir untuk mengayomi dan melindungi hak-hak dasar manusia, terutama mereka yang hidup dalam kearifan lokal yang sah secara adat namun sering terpinggirkan oleh aturan negara yang kaku," pungkasnya. (*)
