KETIK, YOGYAKARTA – Antusiasme tinggi menyelimuti Ballroom Loman Park Hotel Yogyakarta, Jumat, 24 April 2026.
Sebanyak 220 kursi yang disiapkan panitia dalam acara "Harmony in Law: Syawalan & Talk Show FPAY 2026" ludes diduduki oleh para praktisi hukum.
Bahkan, sebagian peserta tampak rela berdiri di sisi ruangan demi menyimak jalannya acara yang diinisiasi oleh Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) tersebut.
Membangun Kembali Semangat Brotherhood
Ketua FPAY, Dr (C) H Aprillia Supaliyanto SH MM, menegaskan bahwa acara ini bukan sekadar ajang silaturahmi pasca-Lebaran.
Forum yang ia deklarasikan enam tahun lalu ini bertujuan merawat tradisi persaudaraan (brotherhood) antar advokat di Yogyakarta yang sempat menguat di era 80-an dan 90-an.
"Kami adalah Advokat Jogja. Bukan advokat dari organisasi tertentu. Semangatnya satu: membangun kebersamaan dan soliditas tanpa harus mengganggu profesionalitas masing-masing," ujar Aprillia di sela-sela kegiatan.
Di tengah maraknya fenomena multibar atau banyaknya organisasi advokat saat ini, FPAY hadir sebagai wadah inklusif bagi seluruh advokat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Aprillia menekankan pentingnya ekualitas di antara empat pilar utama penegak hukum (carut wangsa) di Indonesia yakni Advokat, Hakim, Jaksa, dan Polisi, terutama di masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
"Selama ini posisi Advokat seperti under. Dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru, kami berharap ada kesetaraan. Empat penegak hukum ini sebenarnya memiliki tujuan yang sama, hanya duduk di kursi yang berbeda. Muaranya tetap satu: kebenaran dan keadilan," tambahnya.
Soliditas Lintas Organisasi
Bukan sekadar formalitas, silaturahmi ini adalah perwujudan nyata dari komitmen para advokat di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bersatu dalam menjaga harmoni penegakan hukum. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Semangat persaudaraan yang diusung FPAY ini disambut positif oleh peserta, salah satunya Advokat Yacob Rihwanto.
Ia menilai kegiatan ini luar biasa karena mampu menghimpun advokat lintas generasi dari berbagai organisasi dengan jumlah yang sangat memadai.
Baginya, acara ini menjadi momentum penting bagi advokat Yogyakarta untuk saling berkomunikasi dan bersilaturahmi, sekaligus memecah ego-sentrisme antar organisasi yang sebelumnya sempat terjadi.
"Harapannya, FPAY dapat mempererat hubungan sesama advokat dan menyambung ukhuwah Islamiyah," ujar Yacob.
Ia menambahkan, kehadiran ratusan advokat lintas generasi dari latar belakang organisasi yang berbeda dalam satu forum adalah bukti nyata bahwa persaudaraan profesi di Yogyakarta jauh lebih utama daripada perbedaan identitas organisasi.
"Pertemuan ini bukan hanya sekadar bicara hukum, tapi tentang bagaimana kita sebagai advokat memiliki rasa memiliki satu sama lain. Soliditas ini adalah fondasi agar kita tidak mudah diadu domba oleh kepentingan-kepentingan eksternal yang ingin melemahkan profesi advokat," tegas Yacob menutup pandangannya.
Kekuatan soliditas ini semakin terasa dengan hadirnya kurang lebih 30 advokat senior yang turut ambil bagian dalam acara tersebut.
Mereka yang hadir di antaranya Lasdin Wlas, Asman Semendawai, Triyandi Mulkan, Deddy Suwardi, Layung Purnomo, Dyah Setyanwati, Muslim Murjiyanto, Zamzam Wathoni, Fahrur Rozi, Anteng Pamudi, dan sejumlah advokat senior lainnya.
Menagih Keseimbangan dalam Penegakan Hukum
Sederet advokat senior hadir dalam acara "Harmony in Law: Syawalan & Talk Show FPAY 2026". Kehadiran para tokoh hukum senior ini menjadi simbol kuatnya persaudaraan dan dedikasi lintas generasi dalam menjaga marwah profesi advokat. (Foto: Fajar R/Ketik.com)
Lebih lanjut, Aprillia menyoroti urgensi pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam regulasi baru tersebut.
Ia menegaskan bahwa advokat siap dikoreksi dan dikritisi jika melakukan pelanggaran, namun menuntut perlakuan yang sama terhadap aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, ketika penyidik atau penegak hukum lain bertindak sewenang-wenang dan tidak profesional, mereka pun harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima sanksi.
Inilah esensi keseimbangan yang ia perjuangkan.
Dialog Lintas Institusi dalam Talkshow Ilmiah
Sebagai inti dari rangkaian kegiatan, selain Syawalan juga digelar sesi talkshow ilmiah bertema "Menjadikan KUHP & KUHAP Sebagai Kompas Penegakan Hukum Bermartabat Dan Berkeadilan".
Sesi diskusi yang sangat dinamis ini dipandu oleh advokat Dr Najib Ali Gysmar, SH MH, yang bertindak sebagai moderator.
Ia mengarahkan dialog panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi seperti Dr Mahrus Ali, SH MH, unsur advokat yang diwakili oleh Dr Muhammad Taufiq, SH MH, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DIY, serta unsur Kepolisian yang di wakili oleh Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, SIK MH.
Ketua panitia kegiatan, Feryan Harto Nugroho, mengungkapkan bahwa kehadiran para tokoh dari berbagai institusi ini bertujuan menciptakan ruang dialog yang komprehensif.
"Anggota FPAY kini sudah menghimpun lebih dari 320 advokat aktif. Acara ini memang kami kemas untuk mempererat hubungan di luar sekat organisasi," jelasnya.
Pesan Moral untuk Advokat Masa Depan
Kehadiran advokat senior Lasdin Wlas, yang kini berusia 96 tahun, menambah bobot moral dalam pertemuan tersebut.
Ia mengingatkan para advokat muda untuk menjaga kehormatan profesi dengan kejujuran dan tidak menyalahgunakan hak imunitas.
Pesan tersebut diamini oleh advokat muda Intan Nurahmawati yang menekankan agar rekan sejawat lebih fokus memperbanyak karya daripada sekadar mencari popularitas.
Aprillia menutup pembicaraan dengan menegaskan bahwa ke depannya, FPAY akan terus menjadi garda terdepan dalam agenda berbasis keilmuan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap advokat di Jogja memiliki kapasitas yang memadai, memiliki attitude yang baik, serta pengetahuan yang tajam dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat luas," pungkasnya.
Acara ditutup dengan komitmen bersama dari seluruh elemen penegak hukum untuk terus berkolaborasi, dilanjutkan dengan bersalam-salaman (ramah tamah).
Sejumlah pihak menyebut semangat kesetaraan yang digaungkan hari ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia yang lebih bermartabat. (*)
