KETIK, YOGYAKARTA – Menelusuri lebih dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman, fakta persidangan mengungkap adanya mekanisme "struktur bayangan" yang menggerakkan alokasi dana di luar jalur birokrasi resmi.
Skenario ini melibatkan orang-orang dekat terdakwa Sri Purnomo dan putranya, Raudi Akmal, yang menempatkan birokrasi daerah dalam posisi tersandera.
Jejak "Struktur Bayangan" dan Jejaring Orang Dekat
Sidang Kamis, 19 Februari 2026, menjadi momen penting saat peran Karunia Anas Hidayat, orang dekat Raudi Akmal, terungkap secara gamblang.
Mantan Panewu Cangkringan, Suparmono, pada sidang Rabu, 18 Februari 2026, mengakui sempat melihat Anas di kantor kapanewon. Di persidangan juga terungkap keterlibatan jejaring lainnya seperti dokter Septi Wahyu Afrianto (Fian) dan Gigih Wijaya Kurniawan. Kesaksian ini membantah argumen terdakwa bahwa proses berjalan normatif melalui dinas terkait.
Bahkan, saksi Wisnu Wijaya sempat ditegur oleh Hakim Melinda Aritonang pada sidang 11 Februari 2026 karena memberikan keterangan berbelit-belit. Hakim memperingatkan bahwa ia bisa diproses hukum atas dugaan memberikan keterangan palsu, sebuah bukti bahwa upaya menutupi skenario "struktur bayangan" ini terus dilakukan hingga ke level bawah.
Intervensi Melalui Akses Personal
Fakta yang sangat memberatkan adalah kesaksian bahwa 150 proposal hibah dibawa langsung oleh Raudi Akmal kepada pihak eksekutif. Hakim anggota, Gabriel Siallagan, menegaskan dalam persidangan.
"Faktanya Pak, penerima hibah dalam SK bupati itu, yang diperlihatkan di persidangan ini sebanyak 150 proposal dibawa oleh anak Bapak sendiri. Kemudian di-SK-kan dalam SK Bupati. Ini fakta," tegasnya.
Meskipun Sri Purnomo berkelit dengan alasan tidak masuk ke ranah teknis, majelis hakim menilai otoritas bupati untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima hibah tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan personal anaknya.
Kejanggalan prosedur juga terlihat di tingkat kalurahan, di mana instruksi bersifat top-down. Kesaksian mantan Lurah Jogotirto, Arum Setiya, dan istrinya, Mitha Mayasari, mengenai proses penerimaan hibah.
Arum Setiya mengaku pernah menghadiri sosialisasi hibah pariwisata yang dipimpin langsung oleh terdakwa Sri Purnomo di Pendapa Parasamya pada sekitar Oktober 2020. Dalam kesempatan tersebut, diketahui bahwa dana hibah pariwisata dapat diakses oleh setiap kalurahan yang memiliki objek wisata.
Bahkan, bagi wilayah yang memiliki potensi wisata, pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui skema proposal. Terkait implementasinya, terdapat empat Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di Kalurahan Jogotirto yang menerima dana hibah dengan nilai masing-masing sebesar Rp50 juta.
Menariknya, usai memberikan keterangan di persidangan, Setiya dan Mitha tampak langsung menghampiri Kustini yang duduk di deretan kursi pengunjung. Setiya pun terlihat menyalami istri terdakwa tersebut.
Analisis Hukum dan Abuse of Power
Dr Iwan Setyawan menambahkan bahwa penggunaan diskresi bupati untuk melompati verifikasi teknis demi memuluskan proposal pihak tertentu adalah bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang nyata.
"Diskresi bukan lisensi untuk melanggar aturan. Ketika verifikasi teknis dilompati demi kepentingan proposal pihak tertentu, di saat itulah korupsi menemukan jalannya. Majelis hakim tentu akan menguji apakah rantai komando ini memang disetir untuk tujuan koruptif secara sadar," tegas Iwan.
Menurut Iwan, ketidakhadiran verifikasi mendalam terhadap kelayakan penerima hibah bukan sekadar kelalaian birokrasi, melainkan sebuah tindakan yang sengaja diciptakan untuk menciptakan celah korupsi.
Iwan juga menyoroti pentingnya pembuktian mengenai mens rea atau niat jahat dari Sri Purnomo dalam mengabaikan prosedur demi kepentingan pribadi atau kelompok, yang dalam kasus ini terlihat sangat jelas dari intensitas keterlibatan orang-orang dekat yang tidak memiliki posisi struktural resmi namun mampu memengaruhi keputusan strategis bupati.
Ujian Integritas bagi Majelis Hakim
Penundaan sidang putusan ini semakin menarik perhatian. Masyarakat menanti putusan pada Senin, 27 April 2026, sebagai penentu apakah keadilan dapat ditegakkan di Kabupaten Sleman.
Poin-poin seperti jawaban "lupa" yang sistematis, distribusi dana yang tidak prosedural, hingga keterlibatan aktif keluarga terdakwa dalam mengarahkan proposal, adalah fakta-fakta yang sulit dipatahkan oleh pembelaan Sri Purnomo.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pejabat daerah bahwa setiap tanda tangan di atas dokumen anggaran memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa hilang begitu saja setelah masa jabatan berakhir.
Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi, memastikan dana yang seharusnya digunakan untuk memulihkan sektor pariwisata yang hancur akibat pandemi tidak berakhir di kantong-kantong pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di pundak Melinda Aritonang dan anggota majelis lainnya, nasib integritas hukum di Bumi Sembada kini dipertaruhkan. Ketegasan hakim dalam memutus perkara ini akan mencerminkan apakah sistem peradilan kita mampu membongkar jaringan korupsi yang terstruktur dan masif, atau justru membiarkannya terkubur oleh alasan-alasan administratif yang dangkal.
Keadilan untuk Sleman tidak boleh ditunda lagi. Putusan akhir nanti akan menjadi ujian bagi hakim dalam membuktikan bahwa hukum tetap tajam kepada siapa pun, terlepas dari jabatan atau pengaruh politik yang dimiliki. Masyarakat menunggu komitmen nyata bahwa tidak ada tempat bagi penyalahgunaan kekuasaan di daerah ini.(*)
