Ada Mantan Ketua KPU Sleman, Diduga 'Kampanye' Pilkada di Minggir Libatkan Anak Bawah Umur

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

23 Okt 2024 20:26

Thumbnail Ada Mantan Ketua KPU Sleman, Diduga 'Kampanye' Pilkada di Minggir Libatkan Anak Bawah Umur
Koordinator tim hukum paslon no urut 02, Harda-Danang dalam Pilkada Sleman 2024, PK Iwan Setiawan (kanan). (Foto: Istimewa) [Foto berita ini telah mengalami pergantian, dari semula foto peristiwa, karena ada keberatan dari salah satu pihak terkait]

KETIK, YOGYAKARTA – Koordinator tim hukum paslon no urut 02, Harda-Danang di Pilkada Sleman 2024, PK Iwan Setiawan, meminta semua pihak untuk tidak melanggar aturan dalam kegiatan kampanye. Termasuk terkait larangan melibatkan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye politik. 

Hal itu disampaikan Iwan saat mengomentari foto yang beredar dan yang diduga sebagai kegiatan paslon Nomor urut 01 di Resto Mang Engking, Minggir hari Minggu sore, 20 Oktober 2024.

Indikasi ini terlihat dari tampilan lokasi dan tanggal yang tercantum dalam foto tadi. Kemudian adanya botol yang diduga sabun cair berstiker yang identik dengan yang sering dibagikan oleh oknum PNS Dinkes Sleman Dini Melani pada masyarakat. Serta pamflet paslon 01 yang dibawa oleh anak di bawah umur yang ada dalam foto ini.

"Harus diungkap kalau tidak ada yang kasih darimana anak ini dapat pamletnya," ujarnya, Selasa 22 Oktober 2024.

Baca Juga:
Kesaksian Janggal Eks Pengawas Pemilu: Antara 'Kecolongan' dan Pesan 'Bantu Bupati'

Diakui Iwan, dalam PKPU 13/2024 maupun Perppu 1/2014 dan perubahannya memang tidak mengatur tentang ketentuan dan/atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada.

Namun Iwan Setiawan kembali mengingatkan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu, ditegaskan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dilarang mengikut sertakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih.

"Nah, sementara dalam Pasal 1 angka 34 juncto Pasal 198 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa Pemilih atau mereka yang memiliki hak pilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin," jelasnya

Dari aturan perundangan tadi, Iwan Setiawan berpendapat bahwa anak-anak tidak boleh di ikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik termasuk kampanye Pilkada karena tidak memenuhi persyaratan.

Ia tegaskan dalam Pasal 15 huruf a UU 35/2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

"Jadi jelas banget aturannya, anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu. Sedangkan yang di maksud perlindungan meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan fisik dan psikis anak," terangnya.

Ia tekankan pula bahwa setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Iwan menambahkan, saat ini pihaknya sedang menggali informasi dan akan menempuh langkah dan upaya lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Termasuk indikasi adanya kampanye terselubung.

Hal yang sama diungkapkan pula oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Ia menegaskan bahwa, tidak boleh melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan, Terdakwa Sri Purnomo "Amnesia Selektif": Berbelit Menjawab Jaksa, Lancar Menyudutkan Dinas

"Nanti akan kami dalami kegiatan ini seperti apa pelibatan anak dalam foto yang ada ini," sebutnya.

Lebih lanjut ia sampaikan, menurut pemberitahuan kampanye yang diterima Bawaslu Minggu kemarin tidak ada kegiatan kampanye di Mang Engking.

Mantan Ketua KPU Sleman dan Staf Pamong Kalurahan Sendangsari

Nah, dalam foto yang beredar, terpampang wajah mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman periode sebelumnya Trapsi Haryadi. Perlu diketahui pasca jabatannya habis beberapa waktu lalu. Trapsi kemudian di angkat sebagai Tenaga Ahli (TA) oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. 

Sedangkan orang yang memakai pecis yang ada dalam foto tersebut disebut-sebut sebagai staf Pamong Kalurahan Sendangsari, Minggir, Sleman yang bernama Sunu Tri Widada.
Saat dikonfirmasi, Selasa 22 Oktober 2024 Trapsi memilih bungkam terkait kegiatan yang ia lakukan di Gubug Makan Mang Engking, Minggir sebelumnya.

Sedangkan Sunu Tri Widada semula tidak mengaku ikut kegiatan di Gubug Makan Mang Engking.

"Acara apa, Tidak ?," dalihnya.

Namun saat dikirimkan potongan foto tersebut ia justru menjawab, "dapat foto darimana ?, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Meski ponselnya terpantau online, setelah beberapa waktu kemudian Sunu baru menyampaikan, ia berdalih kebetulan berada di lokasi tersebut untuk mampir jajan dan tidak diundang. (*)

Baca Sebelumnya

Antisipasi Banjir, BPBD Jatim Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Baca Selanjutnya

Peringatan Hari Santri Nasional, Pj Wali Kota Malang Serukan Santri Melek Teknologi

Tags:

Gelaran Pilkada 2024 Pilkada Sleman Netralitas Pamong Kalurahan Sendangsari Minggir Mantan Ketua KPU Sleman masa kampanye anak dibawah umur Bawaslu Sleman Bawaslu DIY Bawaslu RI Koordinator tim hukum 02 Harda-Danang Dr H PK Iwan Setiawan SH MH Pilkada 2024

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

15 April 2026 14:31

Digitalisasi Rusunawa Sleman: Dari SIMRUWA hingga Target Hunian Kelas Satu

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H