KETIK, TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada Jumat, 17 April 2026.
Operasi yang berlangsung intensif ini menghasilkan penyitaan tiga koper barang bukti serta penyegelan sejumlah ruang kerja pejabat penting. Kronologi Penggeledahan Rangkaian aktivitas penyidik dimulai sejak pukul 08.00 WIB.
Enam unit kendaraan hitam terpantau memasuki kawasan perkantoran Pemkab secara serentak: Tiga unit menuju Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Tiga unit lainnya menyasar Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selama lima jam penyisiran di tujuh titik ruangan berbeda, tim penyidik bekerja dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata. Sekitar pukul 13.55 WIB, tim meninggalkan lokasi membawa tiga koper yang diduga kuat berisi dokumen dan bukti elektronik penting terkait perkara.
Baca Juga:
KPK Periksa Maraton Sejumlah Kepala OPD di Ruang Prajamukti Pemkab TulungagungRuangan yang Disegel Guna mengamankan barang bukti tambahan, KPK melakukan penyegelan di beberapa lokasi vital diantaranya :
1. Kantor Dinas PUPR
Ruang Kepala Dinas, Bidang Bina Marga, Ruang Staf Bina Marga, dan Bidang Sumber Daya Air.
2. Kantor Pemkab
Baca Juga:
Puluhan Saksi Diperiksa KPK di Bangkalan, Kasus Hibah Jatim Terus DidalamiRuang Bidang PJB dan Ruang Rapat PJB.
3. Kantor BPKAD
Ruang Kepala BPKAD.
Pemanggilan 34 Kepala OPD Di tengah penggeledahan,
KPK juga mengumpulkan 34 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Praja Mukti. Meski dikemas dalam tajuk "Sosialisasi dan Pembinaan", agenda ini merupakan bagian dari pendalaman perkara.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tulungagung, Ahmad Mugiyono, mengonfirmasi kehadiran para pejabat tersebut sejak pukul 09.30 WIB.
“Ada undangan dari KPK untuk sosialisasi kepada seluruh kepala OPD. Kami diminta hadir di Ruang Praja Mukti,” jelasnya.
Setelah sesi pengarahan kolektif selama 30 menit mengenai integritas dan perbaikan tata kelola, para pejabat dipanggil satu per satu untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
“Metodenya beragam; ada yang dipanggil bersama-sama, ada yang sendiri-sendiri. Saya sendiri mendapatkan sesi bersama,” tambah Ahmad.
Larangan Keluar Kota
Selain tuntutan untuk bersikap kooperatif, KPK mengeluarkan instruksi tegas bagi para pejabat di lingkup Pemkab Tulungagung. Berdasarkan keterangan salah satu pejabat yang enggan identitasnya diungkap, seluruh Kepala OPD dilarang meninggalkan wilayah untuk sementara waktu.
“Ada imbauan tegas agar tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama proses penyidikan ini berlangsung,” ungkapnya.
Pengembangan Kasus OTT
Langkah represif KPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkab Tulungagung. (*)