Kades Tarik Sidoarjo Terancam Pidana 1 Tahun Penjara karena Diduga Izinkan ”Kampanye Ilegal” di Balai Desa

Editor: Fathur Roziq

13 Feb 2024 09:31

Thumbnail Kades Tarik Sidoarjo Terancam Pidana 1 Tahun Penjara karena Diduga Izinkan ”Kampanye Ilegal” di Balai Desa
Berkas perkara pelanggaran tindak pidana UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 untuk tersangka Ifanul Ahmad Irfandi saat dilimpahkan ke SPKT Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi (IAI) bakal duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gegara mengizinkan balai desa digunakan sebagai tempat kampanye oleh TKD Prabowo-Gibran, dia menjadi tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu. Jaksa menyatakan unsur-unsur pelanggaran terbukti.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hafidi menyatakan, kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Sidoarjo. Tim jaksa telah mengkaji dan mengalisis berkas perkara IAI itu.

”Unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi,” kata Hafidi pada Selasa (13/2/2024).  

Kejaksaan punya waktu maksimal 5 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Diperkirakan, Jumat (16/2/2024), tersangka IAI akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

Pelimpahan tahap kedua, lanjut Hafidi, tentu saja akan menyertakan tersangka. Pasal yang dikenakan terhadap IAI adalah Pasal 490 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu berbunyi, ”Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo melimpahkan berkas pelanggaran pidana pemilu ke Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). Yang diserahkan Bawaslu Sidoarjo adalah berkas Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi. Dialah terlapornya.

Peristiwa dugaan ”kampanye ilegal” itu terjadi pada Kamis (4/1/2024). Pagi itu, ada sebuah acara di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Videonya beredar luas. Terlihat puluhan hadirin berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari. Tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu, tampak Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dan Ketua DPC Partai Gerindra Kayan SH memberikan aba-aba kepada peserta acara pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik.

Terdengarlah kemudian teriakan keras.

”Prabowo-Gibran…,” ujar Kayan.

” Presiden,” jawab peserta.

”Prabowo-Gibran,” ujar Kayan lagi.

”Presiden,” jawab peserta kemudian. (*)

Baca Sebelumnya

Amankan TPS Pemilu 2024, Polresta Malang Kota Terjunkan 5.325 Personel Gabungan

Baca Selanjutnya

Satu TPS di Kota Malang Rawan Kebanjiran

Tags:

pemilu2024 sidoarjo Bawaslu Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo Polresta Sidoarjo Pengadilan Neger Sidoarjo Pidana Pemilu UU Pemilu

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H