Buntut Demo Ecer-Ecer Sampah di Pendapa Bupati, Aparat Hukum Panggil Tujuh Pembuang dan Provokator
21 Desember 2023 12:48 21 Des 2023 12:48
Fathur Roziq, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Tumpukan sampah yang ditumpahkan pengunjuk rasa di Jalan Cokronegoro saat belum dibersihkan pada Rabu (20/12/2023). Tujuh orang akan dipanggil dan dimintai keterangan olah aparat penegak hukum. (Foto: istimewa)
Kesepakatan APH itu dicapai setelah rapat koordinasi di kantor Satpol PP Sidoarjo pada Kamis (21/13/2023). Ada perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Pertemuan berlangsung sekitar 2,5 jam sejak pukul 13.30 WIB.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiawan menyatakan, rapat koordinasi dan gelar perkara terhadap insiden buang dan ecer-ecer sampah di depan pendapa itu menyepakati kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku.
Siapa saja mereka? Yany menyebutkan ada tujuh orang. Sebagian besar adalah para pembuang sampah di lokasi unjuk rasa, Jalan Cokronegoro. Ada pula orator yang memerintahkan aksi tumplek sampah tersebut.
"Dari rekaman dan bukti-bukti ada 7 orang yang teridentifikasi," ungkap Yany.
Berdasar hukum yang berlaku, lanjut Yany, mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian dikaji seberapa jauh keterlibatan masing-masing. Satpol PP Sidoarjo akan intens berkoordinasi dengan DLHK Sidoarjo untuk lebih dalam mengenali dan mengetahui tindakan masing-masing. DLHK dianggap lebih tahu dan bisa memberi tahu Satpol PP Sidoarjo.
Aturan yang digunakan ialah Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Proses hukumnya adalah tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya ada dua. Masing-masing adalah hukuman denda dan kurungan. Denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan.
"Arahan dari kejaksaan memang Perda No. 10 Tahun 2013 dan sanksinya tipiring," tambah Yany.
Namun, untuk keputusan akhirnya, semua APH sepakat itu merupakan kebijaksanaan hakim. Persidangan adalah wilayah kebijakan hakim. Termasuk, apa jenis sanksi dan seberapa berat hukumannya.
"Kami tidak bisa intervensi," ujarnya.
Yany menjelaskan, proses hukum ini merupakan bentuk kesadaran bahwa orang melakukan kegiatan juga harus bertanggung jawab atas kegiatannya.
Kapan proses hukum dimulai? Yany menyatakan APH akan berusaha secepatnya. Namun, yang tidak kalah penting ialah prosesnya harus akurat.
Sebagaimana diberitakan, aksi demonstrasi memprotes tarif angkut sampah berujung buang sampah masal di depan Pendapa Delta Wibawa, Jalan Cokronegoro, pada Rabu (20/12/2023). Para demonstran menumpahkan sampah dari gerobak ke aspal jalan. Sampah itu diecer-ecer hingga menutup dua jalur Jalan Cokronegoro. Akibatnya, jalan yang rindang dan sejuk itu berubah seperti tempat pembuangan sampah.
Ada plastik, dedaunan, kardus, sampai sisa makanan yang mengeluarkan bau busuk. Sebagian sampah itu masuk ke gerbang dan halaman pendapa. Setelah demo usai, para demonstran meninggalkan begitu saja sampah-sampah yang berserakan. Sampah itu lantas dibersihkan oleh emak-emak bersama Ning Sasha, istri Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Tidak cukup disapu. Jalan Cokronegoro disiram air dari truk tangki agar benar-benar kembali bersih. Sejuk dan asri seperti sedia kala.
Ulah demonstran yang membuang dan meninggalkan sampah itu sangat disesalkan. Satpol PP dan aparat hukum lain pun memutuskan akan mengambil langkah hukum.
Untuk menentukan aturan dan jenis pelanggaran, Sapol PP Sidoarjo melibatkan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta DLHK Sidoarjo. Mereka bertemu di kantor Satpol PP Sidoarjo untuk mengidentifikasi keterlibatan tujuh orang. Mereka segera dipanggil. (*)
Tags:
Satpol PP Sidoarjo Kejari Sidoarjo Polresta Sidoarjo Bupati Sidoarjo Pendapa Delta Wibawa Ning Sasha DLHK SidoarjoBaca Juga:
DPRD Sidoarjo Siap Terima Aspirasi Pedagang Alun-Alun JayandaruBaca Juga:
Alun-Alun Jayandaru Sidoarjo Tetap Terlarang untuk PKL dan AsonganBaca Juga:
Kades Buncitan Sedati Tewas Tergantung; Dikira Warga Bunuh Diri, Polresta Sidoarjo Selidiki TKPBaca Juga:
Bupati Subandi dan Forkopimda Dukung Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di SidoarjoBaca Juga:
Tjiwi Kimia, Umsida, dan DLHK Sidoarjo Kolaborasi Solusi Persoalan LingkunganBerita Lainnya oleh Fathur Roziq
30 Mei 2026 15:04
20 Tahun Lumpur Panas Sidoarjo; Ujian yang Nyata bagi Profesi Jurnalis (4)
30 Mei 2026 05:20
Bupati Subandi Terima Opini WTP dari BPK Perwakilan Jatim untuk LKPD Pemkab Sidoarjo 2025
29 Mei 2026 16:41
20 Tahun Lumpur Panas Sidoarjo; Teringat Tragedi Pipa Gas Pertamina Telan Banyak Nyawa (3)
29 Mei 2026 05:30
Pendaftar Calon Direksi Perumda Delta Tirta Tembus 67 Orang, Jabatan Diryan Paling Diminati
28 Mei 2026 20:06
20 Tahun Lumpur Panas Sidoarjo; Pernah Jadi Fobia sampai Properti pun Tak Berharga (2)
28 Mei 2026 15:03
Tjiwi Kimia Raih 5 STAR dalam TOP CSR Awards 2026, Sukses Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan
Trending
BGN Setop Operasional dan Penyaluran Dana 24 SPPG di Sampang, Ini Daftarnya
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
Polemik Mutasi Kepala Sekolah, PGRI Pemalang Sebut SK Bupati Bersifat Final
Kakek Satu Kaki Mengamen di Jalan, Camat Tulangan Sidoarjo Jemput dan Antar Pulang
