KETIK, PROBOLINGGO – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo, periode 2022–2024, terus bergulir. Namun hingga berita ini diunggah, Kejaksaan Negeri kota setempat, belum juga menetapkan tersangka.
Sementara spekulasi berkembang di tengah masyarakat, lamanya penanganan kasus berpotensi menjadi ajang kompromi antara penyidik dengan sejumlah pihak yang terlibat.
Secara eksklusif kepada Ketik.com, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menepis kecurigaan masyarakat. Melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Herdiawan Prayudhi, ia menyatakan, lamanya penuntasan perkara karena proses audit.
“Penyidik selalu berkoordinasi dengan auditor dan Badan Audit yang dimohon telah menunjuk Korwas untuk memastikan tim audit bekerja dengan independen,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin 11 Mei 2026.
Terkait transparansi penanganan kasus, Kejari, juga membuka ruang pengaduan masyarakat. “Jika ada, (oknum penyidik kejaksaan bermain dengan pihak tertentu red.) harap segera menginformasikan kepada kami (Kejaksaan), segera kami tindak lanjuti,” tulis Herdiawan.
“Kejaksaan membuka seluas luasnya bagi siapapun yang memberikan informasi, dan akan kami TL sesuai kewenangan,” imbuh Kasi Intel.
Tak hanya itu, Kejari, juga tegas menyatakan keseriusan dalam menangani perkara. Tidak tebang pilih terhadap para pihak yang patut diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah KONI.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara KONI ini, penyidikan berjalan terus, Penyidik secara rutin berkoordinasi dengan Auditor. Kami bekerja profesional, dan akan menuntaskan perkara KONI tersebut, tentunya kami tidak berhenti karena tekanan,” beber Herdiawan.
“Sebagai tambahan, sampai sekarang kami tetap menjaga komitmen, kami bekerja profesional dan proporsional. Kami sangat menghindari perbuatan tercela,” tutup Jaksa Muda, itu.
Penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo, juga menjadi perhatian sejumlah akademisi. Mereka berharap, perkara dimaksud dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Harmoko, pengamat hukum dari Universitas Panca Marga Probolinggo, menyatakan, publik menaruh harapan besar agar proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum. Bahkan tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.
Menurutnya, masyarakat juga berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan terbuka dan objektif. Harapannya tidak timbul spekulasi maupun keresahan di tengah publik. Apalagi kasus tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan terus mendapat perhatian luas.
“Terkait penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo harus segera ditangani secara profesional dan transparan. Hal ini berkaitan dengan kepercayaan publik kepada institusi yang berwenang dalam penyelesaian suatu perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Probolinggo yang sudah diketahui oleh publik melalui media sosial,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum itu.
Sekedar diketahui, perkembangan perkara mulai menjadi perhatian publik setelah mantan Ketua KONI Kota Probolinggo, Rahadian Juniardi alias Dodik, dipanggil dan diperiksa penyidik kejaksaan. Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama. Internal Kejari menyatakan, fokus pemeriksaan Dodik, pada mekanisme penggunaan anggaran, pertanggungjawaban kegiatan, serta alur pencairan dana hibah.
Selain memeriksa pengurus KONI, penyidik juga meminta keterangan sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Kejaksaan disebut tengah menelusuri kemungkinan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana hibah dengan realisasi kegiatan yang dilaporkan.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara. Audit tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara berkembang ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. (*)
