KETIK, PONOROGO – Dugaan pencabulan yang dilakukan seorang kiai pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, mulai terkuak.
Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap 11 santri laki-laki.
Dari total korban yang terdata, enam di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Dugaan tindakan asusila itu disebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2017 dengan modus memanfaatkan relasi kuasa dan iming-iming pendidikan gratis.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ihsan Nurul Huda, mengungkapkan para korban awalnya tertarik mondok di pesantren tersebut karena tidak dipungut biaya sekolah.
Namun, dalam praktiknya para santri diduga dipanggil satu per satu ke kamar pribadi sang kiai dengan dalih membantu memijat tubuh pelaku.
“Modusnya, para santri ini biasanya dipanggil satu per satu ke kamar, kemudian disuruh memijat Kiai. Para santri ini awalnya tertarik mondok di sana karena sekolahnya gratis,” ujar Ihsan, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, para korban tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi juga dari sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
Dugaan praktik pencabulan itu disebut berlangsung secara tertutup selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap ke publik.
Kasus tersebut pertama kali mencuat setelah adanya aduan masyarakat melalui layanan call center 110 pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026.
Laporan itu kemudian diperkuat oleh pengakuan salah satu mantan santri yang pernah tinggal di pondok pesantren tersebut.
Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo kini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dengan melibatkan tim dari Dinas Sosial.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, Imam Mujali, mengatakan hingga saat ini jumlah korban resmi yang tercatat masih sebanyak 11 orang.
“Update korban masih tetap 11, belum ada penambahan,” katanya.
Selain dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki, tim kuasa hukum juga menemukan adanya dugaan kekerasan fisik terhadap santri perempuan di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pondok pesantren itu dihuni 19 santri laki-laki dan 18 santri perempuan.
Dugaan kekerasan terhadap santri perempuan disebut tidak mengarah pada kekerasan seksual, melainkan tindakan fisik.
“Santri perempuan tidak pernah mendapat kekerasan seksual, tetapi mereka diduga mengalami kekerasan fisik,” tambah Ihsan.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Pihaknya kini juga tengah mendalami kondisi psikologis sekaligus orientasi seksual tersangka dengan melibatkan tim ahli dari Dinas Sosial.
“Untuk pemeriksaan orientasi seksual atau psikologi, sudah dilakukan asesmen oleh tim Dinsos. Silakan komunikasi lebih lanjut ke Dinsos untuk detailnya,” ujarnya. (*)
