Sidang Mahasiswa asal Malaysia di PN Palembang, Hakim Soroti Perbedaan Hasil Tes Urine Terdakwa

15 Juli 2026 04:52 15 Jul 2026 04:52

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Mahasiswa asal Malaysia di PN Palembang, Hakim Soroti Perbedaan Hasil Tes Urine Terdakwa

Dua mahasiswa UIN Jambi asal Malaysia, Muhammad Amar dan Sahmi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa 14 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan cartridge pod mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang menjerat dua mahasiswa UIN Jambi asal Johor Bahru, Malaysia, Muhammad Amar dan Sahmi, berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 14 Juli 2026. 

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri, didampingi anggota majelis, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Desi Arsean.

Agenda sidang semula menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. Namun, saksi tidak dapat hadir karena berada di Malaysia.

Majelis hakim kemudian menyarankan agar saksi dihadirkan langsung pada persidangan berikutnya apabila memungkinkan.

Karena saksi berhalangan hadir, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa yang saling memberikan keterangan.

Di hadapan majelis hakim, Muhammad Amar menceritakan kronologi kedatangannya ke Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dari Kuala Lumpur.

Ia mengaku membawa satu tas hitam dan satu sling bag, serta hendak kembali ke Jambi untuk melanjutkan kuliah bersama rekannya.

Amar menjelaskan, sebelum melewati pemeriksaan imigrasi ia telah mengisi aplikasi Hallo Indonesia, kemudian menjalani pemeriksaan Bea Cukai.

"Saya membuka seluruh barang bawaan. Petugas bertanya apa isi barang itu dan saya jelaskan bahwa itu cartridge pod. Setelah itu saya diminta masuk ke ruang Bea Cukai dan 17 cartridge diamankan," ujar Amar di persidangan.

Menurut Amar, sebagian cartridge tersebut merupakan miliknya, sedangkan sisanya milik Sahmi yang dititipkan kepadanya.

Ia mengaku membeli cartridge tersebut di Malaysia karena sulit menemukan ukuran yang sesuai dengan perangkat pod miliknya di Jambi.

"Saya sudah sering memakai produk itu. Saya beli di Malaysia karena di Jambi tidak ada yang ukurannya sama. Sahmi juga menitip membeli sekitar 10 buah dan pembayarannya langsung dilakukan ke toko," katanya.

Sementara itu, Sahmi membenarkan bahwa dirinya memang meminta Amar membelikan cartridge pod di Malaysia.

"Rasanya berbeda dengan yang ada di Jambi, jadi saya titip Amar membeli saat dia masih berada di Malaysia," ungkap Sahmi.

Sahmi juga mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dipanggil ke Polrestabes Palembang setelah Amar diamankan.

"Saya diminta datang sebagai saksi. Saya juga menjalani tes urine dan hasilnya negatif," ujarnya.

Keterangan tersebut kemudian menjadi perhatian majelis hakim ketika Amar menyatakan hasil tes urine yang dijalaninya juga negatif.

Majelis hakim menegaskan bahwa dalam berkas perkara tercantum hasil tes urine Amar positif.

"Di berkas hasilnya positif. Bagaimana bisa berbeda? Saudara harus jujur. Kalau memang negatif, apakah bisa dibuktikan?" tanya hakim.

Menjawab pertanyaan itu, Amar tetap bersikukuh bahwa hasil pemeriksaan pertama menunjukkan negatif.

"Kami menunggu sekitar 15 sampai 20 menit dan hasilnya nyata negatif. Kemudian ada pemeriksaan kedua, tetapi saya merasa tidak diambil sampel urine. Setelah itu ada polisi yang menyampaikan hasilnya positif," kata Amar.

Amar juga mengaku selama ini meyakini cartridge tersebut dapat dibawa ke Indonesia karena menganggap batas cairan yang diperbolehkan masuk adalah 100 mililiter. Ia bahkan mengaku pernah beberapa kali membawa cartridge serupa tanpa dipermasalahkan oleh petugas.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada majelis hakim untuk memperkuat pembelaan.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Syarief Fahtul SH MKn, menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai alat bukti yang akan diajukan dalam pleidoi.

"Kami juga telah melakukan uji laboratorium terhadap produk yang dipersoalkan, termasuk menunjukkan asal pembelian barang tersebut. Semua itu akan kami buktikan dalam pleidoi," ujarnya.

Menurut Syarief, tim penasihat hukum akan membantah tuntutan jaksa apabila dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami akan membantah dengan dasar hukum dan alat bukti, bukan sekadar menyangkal," tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan hasil tes urine yang menurut pihaknya sempat menunjukkan hasil negatif sebelum kemudian dinyatakan positif pada pemeriksaan berikutnya.

Syarief menegaskan kedua kliennya merupakan mahasiswa yang tidak memahami aturan hukum di Indonesia serta membantah tudingan bahwa mereka adalah pengguna maupun pengedar narkotika.

Terkait pendampingan terhadap terdakwa yang merupakan warga negara Malaysia, Syarief mengatakan pihak Konsulat Malaysia hanya memberikan pendampingan kepada warganya tanpa mencampuri proses hukum yang berlangsung di Indonesia.

"Mereka menghormati proses hukum Indonesia. Dukungan yang diberikan lebih kepada perlindungan terhadap warganya yang datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan, bukan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan," katanya.

Ia menambahkan, pihak konsulat juga sempat mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

Namun, permohonan tersebut ditolak majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa merupakan warga negara asing.(*) 

Tombol Google News

Tags:

kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Mahasiswa UIN Muhammad Amar Sahmi Syarief Fahtul Hendri Desi Arsean Uin Jambi Polrestabes Palembang bea cukai Konsulat Malaysia Johor Bahru THC Cartridge Pod berita palembang Info Palembang