JPU Tuntut Ringan Empat Eks Pejabat BRI dalam Kasus Kredit Rp92 Miliar, Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Bukti Pidana

13 Juli 2026 19:52 13 Jul 2026 19:52

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail JPU Tuntut Ringan Empat Eks Pejabat BRI dalam Kasus Kredit Rp92 Miliar, Kuasa Hukum Yakin Tak Ada Bukti Pidana

Penasihat hukum memberikan keterangan kepada awak media usai sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 13 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sejahtera Sentosa (BSS) dan PT SAL yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp92 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin, 13 Juli 2026.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan yakni Duta OKI selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat BRI tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI periode 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif'ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis periode 2011–2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH., MH. Dalam persidangan, JPU menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, jaksa berpendapat para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 604.

Atas dasar itu, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan, serta meminta majelis hakim menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menguraikan bahwa selama periode 2011 hingga 2014 terjadi sejumlah penyimpangan dalam proses pengajuan, analisis, hingga pencairan fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.

Menurut JPU, fasilitas kredit tetap disalurkan meskipun tidak didukung data yang valid, termasuk tidak adanya daftar nominatif petani penerima manfaat.

Selain itu, pejabat terkait disebut tidak melakukan pemeriksaan lapangan (on the spot) secara memadai serta menyusun analisis keuangan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi perusahaan secara sebenarnya.

Foto Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap empat mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 13 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap empat mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 13 Juli 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Jaksa juga menyoroti adanya perbedaan data mengenai luas lahan perkebunan yang menjadi dasar pemberian kredit.

Perusahaan disebut mengklaim memiliki luas tanam sekitar 6.430 hektare, sementara data internal mencatat 4.418 hektare dan hasil verifikasi independen menunjukkan luas sekitar 5.082 hektare.

Perbedaan data tersebut dinilai memengaruhi perhitungan investasi kebun plasma dan berdasarkan hasil audit menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso dari Kantor Hukum Susilo Aribowo dan Rekan, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada 21 Juli 2026.

Gunadi menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru tidak mendukung dakwaan subsidair yang dijadikan dasar tuntutan jaksa.

"Kami akan memberikan tanggapan terhadap seluruh isi surat tuntutan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 604 sama sekali tidak terbukti," ujarnya usai persidangan.

Ia juga menegaskan tidak ada satu pun terdakwa yang memperoleh keuntungan pribadi dari proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

"Di antara seluruh terdakwa tidak ada yang menerima uang yang tidak halal. Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur dan secara profesional," katanya.

Selain itu, Gunadi menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan sehingga kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan putusan.

"Kerugian negara telah dipulihkan. Tentu kami berharap seluruh fakta persidangan dan kondisi tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 21 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Bank BRI Korupsi KUR Pt Bsd Wilson Sutantio Duta Oki Ekwan Darmawan Maria Lysa Yunita Rif'ani Arzaq Gunadi Wibakso Fauzi Isa PT Bank Rakyat Indonesia Pt Buana Sejahtera Sentosa Pt Sal pengadilan Tipikor palembang palembang Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Kerugian Negara berita palembang Info Palembang