Guru PPPK Halsel Tumbang, Terlapor Dibayangi Penjara Panjang

15 Juli 2026 05:45 15 Jul 2026 05:45

Thumbnail Guru PPPK Halsel Tumbang, Terlapor Dibayangi Penjara Panjang

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara, mulai memasuki proses hukum. Polisi menyebut terduga pelaku dapat terancam pidana penjara lebih dari lima tahun.

Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan masih menunggu hasil Visum et Repertum korban sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, S.H., M.M., membenarkan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan GK, perempuan berusia 39 tahun, telah diterima pihak kepolisian.

"Benar laporannya sudah kami terima. Langkah awalnya kita lakukan visum. Hasilnya belum keluar, nanti kita koordinasi lagi dengan rumah sakit," kata Iptu Wahyu Hermawan kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2026.

Menurut Wahyu, penyidik harus terlebih dahulu menguji setiap keterangan dan alat bukti sebelum menentukan status hukum pihak yang dilaporkan. Selain hasil visum, polisi akan memeriksa korban, para saksi, serta terlapor.

"Soal status hukum terduga pelaku, kita lihat penyelidikannya dulu. Kita periksa saksi-saksi, kita cermati hasil visumnya dulu," ujarnya.

Meski proses pembuktian masih berlangsung, Wahyu menegaskan peristiwa tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

"Yang jelas dugaan pelaku ini akan ditahan. Kita menggunakan KUHP yang baru, yakni Pasal 466 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun. Intinya nanti kita panggil semua pihak dan periksa saksi-saksi," tegasnya.

Perkara itu bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIT. GK diduga menjadi korban kekerasan di rumah orang tuanya di Desa Goro-Goro, Kecamatan Bacan Timur.

Dalam laporannya, korban mengaku dipukul dan ditendang hingga kehilangan kesadaran. Korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman menggunakan parang.

Ibu korban yang berusaha menghentikan kejadian tersebut diduga turut terkena pukulan pada bagian dada saat melerai.

Satreskrim Polres Halmahera Selatan kini menunggu hasil pemeriksaan medis untuk mengetahui bentuk dan tingkat luka yang dialami korban. Dokumen medis tersebut akan dicermati bersama keterangan saksi serta bukti lainnya sebelum perkara ditingkatkan ke tahap hukum berikutnya.

Setelah hasil visum diterima, penyidik dijadwalkan memanggil para saksi dan pihak terlapor untuk menjalani pemeriksaan.

Wahyu mengungkapkan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan merupakan tindak pidana yang paling banyak ditangani Satreskrim Polres Halmahera Selatan sepanjang 2026.

Penyelidikan perkara ini masih berjalan. Penetapan tersangka tetap menunggu terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Tombol Google News

Tags:

Polres Halmahera Selatan kasus penganiayaan Iptu Wahyu Hermawan Halmahera Selatan Maluku Utara