Sidang Korupsi BLK Prabumulih

Saksi Bongkar Dugaan Mark Up Progres Proyek, Ada Permintaan “Rapikan Laporan” di Kemenaker

18 Mei 2026 21:09 18 Mei 2026 21:09

Nanda Apriadi, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Saksi Bongkar Dugaan Mark Up Progres Proyek, Ada Permintaan “Rapikan Laporan” di Kemenaker

Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di PN Palembang, Senin 18 Mei 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Tahun Anggaran 2022, Senin 18 Mei 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH itu, sejumlah saksi membeberkan dugaan manipulasi progres pekerjaan hingga pencairan dana miliaran rupiah meski proyek disebut belum sesuai capaian di lapangan.

Terdakwa dalam perkara ini adalah Akhirudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih, yang didakwa merugikan negara hingga Rp7,1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menghadirkan empat saksi, di antaranya Mutiara selaku admin PT Filia Pratama, Riko sebagai konsultan pengawas, serta Agung Nurohmad mantan PPK proyek tersebut.

Di hadapan majelis hakim, saksi Mutiara mengungkap proses administrasi pencairan dana proyek tetap berjalan meski dokumen pendukung belum lengkap.

Menurutnya, ia bertugas menerima dokumen dan menyusun draft administrasi pembayaran, termasuk berita acara pembayaran serta laporan progres pekerjaan yang harus ditandatangani pengawas proyek.

“Untuk tugas saya di awal, saya menerima dokumen, kemudian membuat draft pembayaran seperti berita acara pembayaran dan berita acara progres,” ujar Mutiara di persidangan.

Namun, Mutiara mengaku pencairan termin pertama sebesar sekitar 30 persen dari total kontrak atau senilai Rp6,7 miliar lebih tetap dilakukan, meski belum dilengkapi berita acara pemeriksaan pekerjaan maupun dokumentasi lapangan.

Setelah dipotong pajak, PT Filia Pratama disebut menerima pencairan sekitar Rp5,8 miliar pada 12 Oktober 2022.

“Saya mendapat laporan progres pekerjaan dari konsultan pengawas sudah 30 persen. Tetapi kenyataannya progres pekerjaan baru sekitar 18 persen dan itu diketahui setelah pencairan termin pertama dilakukan,” ungkapnya.

Dalam kesaksiannya, Mutiara juga menyinggung adanya adendum kontrak yang menyebabkan perubahan nilai proyek serta penambahan waktu pengerjaan.

Ia menyebut nilai kontrak awal sekitar Rp29,7 miliar berubah menjadi Rp32,9 miliar dengan tambahan masa pekerjaan dari 180 hari menjadi 230 hari.

“Kontrak awal pekerjaan berakhir 18 September 2022. Angka kenaikan nilai kontrak saya dapat dari kontraktor,” katanya.

Selain itu, saksi juga mengungkap adanya pergantian PPK dari Agung Nurohmad kepada terdakwa Akhirudin saat proyek berjalan.

Fakta lain yang menjadi sorotan muncul dari keterangan saksi Riko selaku konsultan pengawas proyek.

Riko mengaku sempat dipanggil ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta pada Februari 2023 untuk bertemu seseorang bernama Wahyudi Sulistyo.

Dalam pertemuan itu, ia mengaku diminta merapikan laporan dan menaikkan progres akhir pekerjaan menjadi 40,15 persen.

“Saya diminta untuk merapikan laporan dan menaikkan progres akhir pekerjaan menjadi 40,15 persen,” kata Riko di persidangan.

Riko juga mengaku sempat meminta imbalan jasa sebesar Rp50 juta, namun hanya ditawar Rp25 juta. Selain itu, ia mengaku dijanjikan tambahan uang Rp25 juta oleh pihak kontraktor PT Filia Pratama.

“Saya juga diberikan uang transport Rp1 juta dari terdakwa Akhirudin,” ujarnya.

Menurut Riko, laporan progres pekerjaan yang sebelumnya diterimanya dari kontraktor hanya sekitar 35 persen, namun kemudian dinaikkan menjadi 40,15 persen.

Ia mengaku perubahan angka progres itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebut Akhirudin diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang kini masih berstatus buron.

Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama sekaligus pelaksana proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih.

Jaksa menilai terdakwa bersama pihak terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibat dugaan penyimpangan itu, proyek disebut tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp7,1 miliar berdasarkan hasil audit investigatif terkait proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang Tipikor Palembang kota palembang Pengadilan Negeri Palembang Kota Prabumulih Korupsi Blk