KETIK, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, M. Juanda alias Nanda bin Sulaiman (Alm), dalam sidang putusan yang digelar Senin, 18 Mei 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat menyatakan terdakwa terbukti bersalah memperdagangkan satwa dilindungi jenis kucing hutan kuwuk (Prionailurus bengalensis) dalam keadaan hidup.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Juanda dengan pidana penjara selama 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan,” tegas Hakim Ketua Kristanto Sahat saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nenny Karmila SH yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp2 miliar subsidair 291 hari kurungan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Terungkap di persidangan, praktik perdagangan satwa dilindungi itu dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan media sosial Facebook.
Dua ekor kucing hutan jenis kuwuk dibeli terdakwa dari wilayah Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dengan harga Rp300 ribu, lalu dijual kembali untuk meraup keuntungan.
Aksi ilegal tersebut akhirnya terbongkar setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Transaksi berlangsung di kawasan Kenten Indah, Palembang, pada 21 Januari 2026, yang kemudian berujung pada penangkapan terdakwa.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa terdakwa bukan kali pertama melakukan perdagangan satwa dilindungi. M. Juanda diketahui telah empat kali menjual kucing hutan dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per ekor.
Dari dua ekor kucing hutan yang diamankan petugas, satu ekor berhasil dilepasliarkan ke kawasan Taman Wisata Alam Punti Kayu. Sementara satu ekor lainnya ditemukan mati.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir. (*)
