KETIK, PACITAN – Kasus dugaan presensi fiktif ribuan ASN di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, turut menjadi perhatian kalangan DPRD Pacitan.
Anggota Komisi I DPRD Pacitan, Ririn Subianti, mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) di Pacitan agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting terkait kedisiplinan dan integritas kerja.
Ririn menegaskan, dirinya tidak menuduh maupun berprasangka adanya praktik serupa di lingkungan ASN Kabupaten Pacitan.
Namun menurutnya, kasus di Brebes harus menjadi alarm bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam penggunaan aplikasi presensi digital.
“Yang terjadi di Pemda Brebes, Jawa Tengah, menjadi perhatian dan pelajaran untuk seluruh ASN termasuk di Pacitan,” kata Ririn kepada Ketik.com, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menilai persoalan presensi fiktif bukan sekadar urusan administrasi kedisiplinan pegawai, melainkan menyangkut tanggung jawab moral hingga akhlak pribadi sebagai abdi negara.
“Saya sebatas mengingatkan bahwa hal ini tidak hanya urusan integritas, tetapi menyangkut eksistensi, tanggung jawab dan bahkan akhlak pribadi sebagai abdi negara,” ujarnya.
Menurutnya, segala risiko hukum maupun sanksi administratif atas tindakan manipulasi presensi pada akhirnya akan kembali kepada pribadi masing-masing ASN, meskipun praktiknya dilakukan secara bersama-sama atau kolektif.
Ririn juga menyinggung soal peringatan tegas dari Wakil Menteri Dalam Negeri terkait presensi fiktif yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Karena itu, ia meminta ASN menjalankan presensi sesuai aturan dari kantor atau lokasi kerja masing-masing.
“Wamendagri sudah mengingatkan dengan tegas bahwa presensi fiktif itu termasuk pelanggaran berat,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengingatkan ASN agar lebih waspada terhadap penggunaan aplikasi tertentu yang memungkinkan presensi dilakukan dari lokasi mana pun.
“Hati-hati dengan aplikasi tertentu yang memudahkan dari mana saja bisa melakukan presensi. Presensi wajib dilakukan dari tempat kerja masing2 sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan,” pintanya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan absensi fiktif mencuat di Kabupaten Brebes setelah ribuan ASN diduga menggunakan aplikasi ilegal untuk melakukan presensi jarak jauh.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pun telah mengingatkan bahwa praktik tersebut dapat berujung sanksi berat hingga pemberhentian ASN.(*)
