KETIK, PACITAN – Motif pelaku penyiraman cairan kimia air keras terhadap seorang penjual tempe di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, akhirnya terungkap.
Di balik aksi brutal tersebut, ternyata tersimpan persoalan pribadi yang diduga dipicu rasa sakit hati akibat dugaan perselingkuhan istri dan persoalan utang piutang.
Dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni ayah dan anak berinisial SYT (57) dan RCG (26), warga Dusun Kangkung, Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai pemilik tambak udang di wilayah setempat.
Sementara korban dalam kasus tersebut adalah ES (52), penjual tempe asal Dusun Plugon, Desa Pagerejo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkap, aksi penyiraman cairan kimia itu telah direncanakan pelaku sejak lama.
Niat melukai korban mulai muncul sejak pertengahan tahun 2025 setelah SYT mencurigai istrinya sering bermain ponsel secara sembunyi-sembunyi.
Kecurigaan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan perselingkuhan yang mengarah kepada ES.
“Motifnya karena persoalan pribadi, yaitu dugaan perselingkuhan dan utang piutang. Dugaan perselingkuhan itu diakui istrinya pada September 2025,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Selasa, 19 Mei 2026.
Dipengaruhi rasa dendam, rencana STY kembali muncul setelah Lebaran 2026 hingga akhirnya direalisasikan pada 13 Mei 2026 lalu.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Dewi Kalisuci, Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo.
Saat itu korban ES sedang dalam perjalanan menuju pasar di Desa Wiyoro menggunakan sepeda motor untuk berjualan tempe.
Tanpa disadari, korban ternyata telah dibuntuti kedua pelaku STY dan RCG yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario merah bernomor polisi AE 4312 YJ.
Untuk menyamarkan identitas, kedua pelaku mengenakan helm, penutup wajah, dan jas hujan.
“Keduanya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario merah dengan posisi SYT sebagai pengendara dan RCG dibonceng,” terangnya.
Saat berpapasan dengan korban di wilayah Desa Pagerejo, kedua pelaku memutar balik kendaraan lalu mengikuti korban hingga ke jalan tengah persawahan dekat tempat pangkas rambut Dusun Mojo, Desa Wiyoro.
Di lokasi itulah aksi penyiraman cairan kimia dilakukan.
Salah satu pelaku berpura-pura hendak menitipkan sesuatu agar korban berhenti.
“Salah satu pelaku memanggil korban dengan ucapan ‘Pak mandek enek titipan’,” katanya.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menghentikan sepeda motornya dan turun dari kendaraan.
Saat itulah pelaku langsung melancarkan aksinya.
SYT turun dari motor lalu mengambil kantong plastik berisi botol spray yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Cairan kimia kemudian disiramkan ke arah wajah dan tubuh korban.
“Tersangka kemudian membuka tutup semprotan dan menyiramkan cairan ke arah wajah korban, lalu kembali menyemprotkan cairan ke bagian punggung korban,” ungkapnya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata kiri, telinga kiri, dada, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Polisi menyebut cairan yang digunakan merupakan hydrogen peroxide (H2O2) atau cairan penetral air tambak udang.
Sementara itu, tersangka RCG bertugas mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tidak diketahui warga.
Meski diserang secara tiba-tiba, korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik helm pelaku hingga terjatuh.
Namun kedua tersangka berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik helm pelaku hingga terjatuh namun tetap bisa lepas,” ujarnya.
Dalam pelariannya, pelaku membuang botol spray yang digunakan sebelum kabur ke arah Pasar Wiyoro dan kembali ke rumah mereka.
Setibanya di rumah, SYT melepaskan jas hujan yang dipakai saat beraksi lalu meminta anaknya membuang barang tersebut ke area persawahan belakang rumah untuk menghilangkan jejak.
Usai kejadian, korban dibantu warga dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngadirojo.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol spray bekas cairan kimia, pakaian korban, jas hujan, helm, sepeda motor pelaku, hingga jerigen bekas cairan kimia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan dengan rencana lebih dahulu.
“Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolres.(*)
