KETIK, PACITAN – Ratusan warga Desa Watukarung, Pringkuku, Pacitan, menuntut transparansi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) periode 2023-2025
Sekitar 150 warga hadir dalam forum yang difasilitasi Forum Masyarakat Peduli Desa Watu Karung (FM PDW), Senin, 20 April 2026.
Mereka didampingi 10 perwakilan pembicara serta dua kuasa hukum untuk meminta kejelasan terkait pengelolaan keuangan BUMDes yang dinilai tidak transparan.
Ketua FM PDW, Hadi Riono atau Edi, mengatakan tuntutan tersebut muncul karena masyarakat menilai pengelolaan BUMDes selama ini tidak jelas dan diduga bermasalah.
Baca Juga:
BPBD Pacitan: Dropping Air Bersih Kerap Terhambat Anggaran saat Fase Siaga Kekeringan"Kami hadir atas nama masyarakat menuntut transparansi pengelolaan BUMDes Watu Karung. Kehadiran kami kali ini bentuk minta kejelasan, terutama dugaan penyelewengan uang dan carut marutnya pengelolaan yang tidak jelas," ujarnya.
Dalam forum tersebut, tujuh pengurus BUMDes periode 2023-2025 diminta hadir, yakni Hariyanto (penasihat), Giyatno (pengawas), Sriyono (direktur), Ellyza (sekretaris merangkap bendahara), Deby Oktaviana (bendahara lama), Sucipto (kepala unit), dan Wahyu (perlengkapan).
FM PDW juga menggandeng kuasa hukum Danur Suprapto, SH., MH dan Yoga Tamtama Pamungkas, SH untuk mengawal proses klarifikasi.
Danur menyebut pertemuan ini merupakan langkah awal berupa Rapat Dengar Keterangan (RDK) sekaligus penyampaian somasi kepada pihak pengurus.
Baca Juga:
32 Tahun Lahan Dipakai Pemkab Pacitan untuk Wisata Goa Gong, Ahli Waris Tuntut Rp20 Miliar"Hari ini kami melakukan langkah awal Rapat Dengar Keterangan dari tujuh pengurus BUMDes untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari mediasi, sekaligus menyampaikan poin tuntutan dan somasi tertulis," jelasnya.
Dalam pembahasan, pihak kuasa hukum mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada laporan keuangan.
Bahkan, terdapat dugaan penggunaan dana puluhan juta rupiah tanpa dasar aturan yang sah.
"Pembahasan sudah masuk ke angka-angka yang mencurigakan. Kami memandang ada indikasi dugaan penyimpangan dan penggelembungan laporan keuangan. Selain itu, ada penggunaan uang puluhan juta rupiah tanpa dasar aturan yang sah, dan itu termasuk perbuatan melawan hukum," katanya.
Ia menambahkan, apabila tuntutan tidak direspons, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
"Jika tidak diindahkan, kami akan melangkah ke jalur hukum, baik dugaan tindak pidana korupsi maupun penggelapan. Sementara ini ada empat orang yang terindikasi kuat terlibat," pungkasnya.(*)