Sebuah daerah bisa memiliki jalan yang mulus, gedung yang megah, investasi yang tumbuh, dan pusat ekonomi yang ramai. Namun, semua kemajuan itu kehilangan makna jika keluarga-keluarga di dalamnya justru semakin rapuh. Sebab, pembangunan pada akhirnya bukan sekadar tentang apa yang berhasil dibangun pemerintah, melainkan tentang manusia seperti apa yang lahir, tumbuh, dan berkembang di dalamnya.
Di tengah tekanan ekonomi, perubahan sosial, derasnya teknologi digital, persoalan pengasuhan, kekerasan dalam rumah tangga, stunting, hingga konflik keluarga, ketahanan keluarga tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan domestik semata. Keluarga merupakan lingkungan pertama tempat manusia tumbuh, memperoleh pendidikan, membangun karakter, mendapatkan perlindungan, sekaligus belajar menjalankan peran sosial.
Karena itu, keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, peningkatan investasi, atau kualitas pelayanan publik. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah pembangunan yang dilakukan membuat keluarga menjadi lebih kuat, terlindungi, dan mampu menghadapi masa depan?
Ketika keluarga rentan, dampaknya dapat menjalar menjadi persoalan sosial yang lebih luas. Kemiskinan antargenerasi, anak putus sekolah, kekerasan, persoalan kesehatan, hingga berbagai bentuk kerentanan sosial dapat berkaitan dengan lemahnya kemampuan keluarga menghadapi tekanan.
Pemerintah daerah karena itu tidak seharusnya hanya hadir ketika keluarga sudah berada dalam kondisi krisis. Orientasi kebijakan perlu bergeser dari pendekatan kuratif menuju preventif dan promotif.
Pemerintah bukan hanya membantu ketika masalah muncul, tetapi membangun sistem yang memungkinkan keluarga mencegah, menghadapi, dan bangkit dari berbagai tekanan.
Keluarga sebagai Agenda Pembangunan
Secara normatif, pembangunan keluarga merupakan bagian dari urusan pemerintahan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.
Sejumlah daerah bahkan telah menerjemahkannya melalui regulasi khusus. Kota Jambi, misalnya, memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Ketahanan Keluarga, sementara Kabupaten Bandung memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ini menunjukkan bahwa ketahanan keluarga dapat ditempatkan sebagai agenda kebijakan daerah yang konkret.
Tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen. Program keluarga selama ini masih cenderung berjalan sektoral: persoalan ekonomi ditangani sektor ekonomi dan sosial, kesehatan oleh sektor kesehatan, pendidikan oleh sektor pendidikan, sementara perlindungan perempuan dan anak memiliki mekanisme sendiri.
Padahal, keluarga tidak hidup berdasarkan pembagian organisasi perangkat daerah. Satu keluarga dapat menghadapi kemiskinan, risiko stunting, persoalan pendidikan, kebutuhan perlindungan lansia, sekaligus konflik rumah tangga.
Karena itu, keluarga perlu ditempatkan sebagai satu unit analisis kebijakan. Data sosial, kesehatan, pendidikan, kependudukan, perlindungan perempuan dan anak, serta kondisi ekonomi perlu diintegrasikan agar intervensi pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan keluarga.
Prioritaskan Keluarga Rentan
Tidak semua keluarga memiliki tingkat kerentanan yang sama. Kerentanan dapat bersumber dari ekonomi, kesehatan, sosial, lingkungan, disabilitas, usia, maupun struktur keluarga. Karena itu, berbeda kerentanan berarti berbeda pula intervensi yang dibutuhkan.
Bantuan ekonomi tidak akan cukup jika akar persoalannya adalah kekerasan atau lemahnya pengasuhan. Sebaliknya, konseling keluarga tidak akan menyelesaikan persoalan jika sumber utamanya adalah kemiskinan dan ketiadaan pekerjaan.
Pemerintah daerah membutuhkan pemetaan keluarga rentan yang akurat dan diperbarui secara berkala. Desa dan kelurahan dapat menjadi simpul penting karena paling dekat dengan masyarakat. Posyandu, kader keluarga, pekerja sosial, penyuluh keluarga berencana, PKK, lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, dan unsur masyarakat lainnya dapat menjadi jaringan deteksi dini.
Kebijakan juga jangan berhenti pada seminar dan sosialisasi. Pemerintah daerah dapat mengembangkan family corner sebagai ruang konsultasi, edukasi, pendampingan, dan rujukan. Layanan semacam ini dapat ditempatkan di desa, kelurahan, masjid, lembaga pendidikan, atau pusat kegiatan masyarakat dengan dukungan sumber daya manusia dan mekanisme rujukan yang jelas.
Regulasi Harus Berujung pada Aksi
Peraturan daerah tentang ketahanan keluarga bukan sekadar produk hukum. Regulasi diperlukan untuk memastikan pembagian peran, koordinasi, kelompok prioritas, pembiayaan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Namun, regulasi harus diterjemahkan ke dalam perencanaan dan penganggaran. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan atau peserta, tetapi dari perubahan nyata: apakah keluarga rentan berkurang, kemampuan ekonomi meningkat, kekerasan menurun, akses konseling membaik, serta kualitas pengasuhan, pendidikan, dan kesehatan anak meningkat.
Dengan demikian, memperkuat keluarga berarti memperkuat fondasi pembangunan daerah. Pemerintah memang harus membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, dan berbagai infrastruktur lainnya. Tetapi manusia yang menggunakan seluruh fasilitas itu dibentuk pertama kali di dalam keluarga.
Sudah waktunya pemerintah daerah tidak sekadar memiliki program untuk keluarga, tetapi membangun kebijakan daerah yang benar-benar berperspektif keluarga. Sebab, keluarga yang tangguh tidak lahir dengan sendirinya. Ia membutuhkan lingkungan sosial yang mendukung, ekonomi yang memadai, akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan hukum, serta pelayanan publik yang mudah dijangkau.
Jika keluarga adalah tempat pertama manusia dibentuk, maka memperkuat keluarga merupakan investasi pembangunan yang paling mendasar. Ketahanan keluarga bukan sekadar urusan rumah tangga. Ia adalah urusan pembangunan daerah dan pada akhirnya, masa depan manusia Indonesia.
*) Abdul Kadir, SHI.,M.H merupakan Dosen Fakultas Syariah UIN Malang
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat pada redaksi.(*)
