KETIK, SURABAYA – Nasib guru honorer di Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang, setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bertemu dengan Komisi E DPRD Jawa Timur untuk melakukan rapat dengar pendapat, Jumat, 22 Mei 2025.
Dari pertemuan itu, Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan kajian uji kompetensi bagi guru honorer SMA dan SMK.
Nantinya, guru yang lolos uji kompetensi akan tetap bekerja di lingkungan sekolah sebagai tenaga ahli. "Karena sebutan guru honorer itu nantinya sudah tidak ada lagi," katanya.
Kebijakan penghapusan nama guru honorer muncul setelah adanya rencana dari pemerintah pusat pada 2027. Kondisi ini sebelumnya memunculkan kekhawatiran untuk guru non-ASN karena terancam tidak bisa mengajar di sekolah negeri.
Namun di sisi lain, tenaga guru honorer masih dibutuhkan di beberapa SMA dan SMK negeri di Jawa Timur. Maka dari itu, DPRD Jawa Timur berharap skema uji kompetensi bisa menjadi solusi agar kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi.
Sri Untari menjelaskan, para guru nanti akan dipetakan berdasarkan kebutuhan sekolah yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). "Sekolah mana yang masih kekurangan guru, bisa juga dilakukan pergeseran ke sekolah lain," ungkapnya.
Data kebutuhan guru dan tenaga kependidikan sebenarnya sudah tersedia secara lengkap dalam sistem Dapodik, mulai jumlah tenaga pengajar, kebutuhan guru mata pelajaran hingga tenaga kependidikan di daerah masing-masing.
Sementara itu, guru honorer yang tidak lolos uji kompetensi nantinya akan dicarikan solusi lain bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur. “Teman-teman tenaga honorer ini memang harus mengikuti uji kompetensi. Itu yang paling krusial,” katanya. (*)
