Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Pengemudi Ojol Bisa Dapat Bagi Hasil 92 Persen

1 Mei 2026 13:18 1 Mei 2026 13:18

Mustopa

Editor
Thumbnail Presiden Prabowo Teken Perpres 27/2026, Pengemudi Ojol Bisa Dapat Bagi Hasil 92 Persen

Presiden Prabowo meneken Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. (Foto: Instagram Prabowo)

KETIK, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akhirnya merombak total skema bagi hasil antara aplikator dan pengemudi ojek online lewat Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Hal tersebut diumumkan Presiden Prabowo saat menemui massa buruh dalam perayaan May Day 2026 di Monas. Prabowo mengaku sudah meneken peraturan tentang perlindungan pekerja transportasi online tersebut.

Lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pengemudi transportasi online kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan bruto per perjalanan. Sebelumnya, para pengemudi hanya mendapatkan 80 persen.

"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online," kata Presiden Prabowo di hadapan massa, Jumat, 1 Mei 2026.

"Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tegas Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Selain bagi hasil, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur tentang kewajiban aplikator untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tegas Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyungguh terkait kebijakan kesejahteraan buruh. Seperti bonus hari raya, subsidi perumahan dan diskon iuran jaminan kecelakaan dan kematian serta inklusi disabilitas.(*)

Tombol Google News

Tags:

Presiden Prabowo pengemudi ojol Perpres 27/2026 Perpres Nomor 27 Tahun 2026