Saran Ringan UU Politik "2029"

15 September 2026 05:00 15 Sep 2026 05:00

Mustopa

Editor
Thumbnail Saran Ringan UU Politik "2029"

Oleh: Anas Urbaningrum*

Sudah ada yang ancang-ancang nyapres? Jika para pimpinan partai mau nyapres, itu hal biasa. Justru ganjil, jika tidak menyiapkan diri untuk itu. 

Bahkan, bukan pimpinan partai pun tidak terhalang juga. Yang penting adalah memenuhi syarat dan ada yang mencalonkan. 

Tetapi, perangkatnya dulu yang mesti segera disiapkan. Perbaikan aturan mainnya, yakni Undang-undangnya. 

Misalnya, terkait waktunya. Saya (tetap) berpendapat bahwa pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004. 

Tentang pemisahan ini, banyak argumentasi bisa diterangkan. Yang paling sederhana adalah syarat partai pengusung. Bahwa partai atau gabungan partai pengusung adalah yang menjadi peserta pemilu 2029 berikut hasilnya. 

Dengan menggunakan hasil pileg 2029 itulah yang menjadi "tiket" masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg. Bukan tiket usang yang dicetak 5 tahun sebelumnya.

Sama halnya jika pembentuk UU mengadopsi putusan MK bahwa seluruh parpol peserta pemilu berhak mengajukan capres-cawapres, yang dimaksudkan adalah parpol peserta pemilu 2029. 

Itu sekadar satu contoh saja. Banyak isu lain terkait dengan pileg yang mesti dituntaskan, seperti sistem pemilunya, alokasi kursi untuk setiap dapil, angka parliamentary threshold, dan sebagainya.

Intinya, perlu segera memperbaiki,  menyempurnakan dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan penyelenggaraan pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius. 

Perundingan politik antar partai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat, jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas. 

Pemilu yg dipercaya publik, jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan.

Hak legislasi ada pada eksekutif dan legislatif. Tetapi, melibatkan publik adalah cara paling baik dan bisa diterima dalam legislasi yg demokratis dan berkualitas.

*) Anas Urbaningrum merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)
Tombol Google News

Tags:

opini Anas Urbaningrum Uu Politik