Dua Terdakwa Enam Kali Beraksi Curi Material Dermaga 7 Palembang, Pemkot Rugi Rp250 Juta

14 September 2026 22:52 14 Sep 2026 22:52

Nanda Apriadi, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Terdakwa Enam Kali Beraksi Curi Material Dermaga 7 Palembang, Pemkot Rugi Rp250 Juta

‎Suasana persidangan perkara dugaan pencurian material Dermaga 7 Pemkot Palembang dengan terdakwa Ade Darmayanto dan Eko Ganda Saputra di PN Palembang, Senin 14 September 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pencurian material di Dermaga 7 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menjerat terdakwa Ade Darmayanto dan Eko Ganda Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 14 September 2026.

‎Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ningrum, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David. Kedua terdakwa juga didampingi penasihat hukum dari Posbakum Palembang.

‎Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan dakwaan sekaligus menghadirkan empat orang saksi.

Mereka yakni Andi Syahputra, Viki, Andre, serta Mada Saputra, yang disebut berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.

‎Salah satu saksi, Andi Syahputra, mengungkap bagaimana aksi dugaan pencurian tersebut terpantau. Menurutnya, para saksi sebelumnya telah melakukan pengintaian di sekitar Dermaga 7.

‎Andi menerangkan, sekitar pukul 02.00 WIB, terlihat adanya pergerakan sejumlah orang di bawah dermaga.

‎“Kami sudah mengintai. Sekitar jam dua lewat ada pergerakan di bawah. Ada sekitar lima orang. Mereka kemudian memotong dan menggergaji, setelah itu keluar dan mengambil aluminium,” terang Andi dalam persidangan.

‎Keterangan tersebut turut diperkuat saksi Viki. Ia mengatakan, para saksi memang telah mengintai aktivitas para pelaku pada malam kejadian.

‎Akibat perbuatan tersebut, material yang diambil disebut menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp250 juta.

‎“Kerugiannya sekitar Rp250 juta karena barang tersebut diimpor dari China,” ujar Viki di hadapan majelis hakim.

‎Dalam persidangan juga terungkap bahwa aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Para terdakwa disebut mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali.

‎Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan cara melepaskan baut dan besi yang berada di kawasan Dermaga 7.

‎Dalam dakwaan disebutkan, aksi tersebut telah dilakukan sejak 1 Juni 2026. Material yang telah dilepas kemudian diambil dan dibawa keluar dari kawasan dermaga.

‎JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.

‎Fakta persidangan mengenai dugaan aksi berulang hingga enam kali tersebut menjadi bagian penting yang akan dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara.

‎Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi di hadapan majelis hakim.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Pengerusakan Fasilitas Dermaga 7 Ade Darmayanto Eko Ganda Saputra Dermaga 7 Palembang Pemkot Palembang Pemerintah Kota Palembang PN Palembang Pencurian Material Kasus Pencurian Tindak pidana JPU David Ningrum Posbakum Palembang Aluminium besi Kerugian Rp250 Juta Persidangan HUKUM Kriminal palembang berita palembang Info Palembang