KETIK, MALANG – Polresta Malang Kota berhasil mengungkap dan memutus distribusi minuman keras (miras) ilegal dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 1.500 botol Arak Bali disita dari seorang distributor berinisial PS (33), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dalam meminimalisir gangguan keamanan di wilayah Kota Malang yang dilakukan periode April hingga awal Mei 2026.
"Kami menyasar untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, termasuk 1.500 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali yang kami putus alur distribusinya," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 Mei 2026.
Meski menyita barang bukti dalam jumlah besar, perkara tersebut diproses lewat mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sehingga untuk memberikan efek jera, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Yaitu, tersangka PS dijerat dengan Pasal 424 KUHP dan Pasal 15 serta Pasal 18 ayat (1) Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Untuk hukuman dalam KUHP, diancam dengan pidana maksimal 1 tahun penjara dan hukuman berdasarkan Perda meliputi sanksi kurungan 3 bulan dan denda.
Sedangkan sebagian barang bukti, yaitu 200 botol diajukan ke persidangan untuk mendapatkan putusan hukum. Sementara barang bukti sisanya, akan segera dimusnahkan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah awal dan memberikan informasi kepada petugas. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat membantu kami dalam penegakan hukum dan mewujudkan cita-cita menjadikan Kota Malang yang semakin aman," terangnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengungkapkan, penangkapan PS bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas sebuah truk Isuzu di tepi Jalan Raya Sawojajar pada Rabu, 22 April 2026 sore. Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan ternyata truk itu mengangkut 30 kardus berisi total 1.500 botol Arak Bali.
Dari hasil penyidikan, ribuan botol miras ilegal itu dikirim langsung dari Karangasem, Provinsi Bali. Diketahui, tersangka telah melakukan aksinya tersebut selama kurang lebih 1,5 tahun.
"Modusnya, barang ini ditampung dulu di rumah tersangka dan kemudian didistribusikan ke toko-toko kelontong langganan di Kedungkandang dan wilayah Malang Raya lainnya. Ada lebih dari 10 toko kelontong yang disasar, dengan sistem penjualan secara sembunyi-sembunyi," bebernya.
Ia juga mengungkapkan, aktivitas pengiriman miras ilegal itu tergolong cukup intensif. Bahkan dalam kurun waktu satu minggu, barang datang hingga tiga kali.
"Jadi, satu minggu bisa dua hingga tiga kali datang. Dan sekali datang memakai truk, membawa 30 sampai 50 dus," tambahnya.
Selain tersangka PS dan menyita ribuan botol miras, polisi juga mengamankan sopir dan kernet yang melakukan pengiriman.
Kompol Daky menambahkan, bisnis miras ilegal ini dilakukan tersangka karena tergiur dengan keuntungan besar yang didapat. Dari modal awal per botol hanya belasan ribu, bisa dijual dengan harga jauh lebih tinggi.
"Dari keterangan tersangka, modal awalnya Rp18.000 per botol. Tetapi, ia bisa menjual mulai Rp35.000 hingga Rp50.000 per botol, sehingga ada keuntungan yang cukup banyak," tandasnya. (*)
