Skandal Daycare Little Aresha Yogyakarta

Rahajeng & Co dan Bakumham Golkar Dampingi 22 Balita Korban Kekerasan

6 Mei 2026 21:34 6 Mei 2026 21:34

Fajar Rianto, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Rahajeng & Co dan Bakumham Golkar Dampingi 22 Balita Korban Kekerasan

Tim dari Kantor Hukum Rahajeng & Co bersama Bakumham DPD Golkar Kota Yogyakarta melakukan koordinasi intensif dengan Kanit PPA Polresta Yogyakarta pada Rabu, 6 Mei 2026. Pertemuan ini dilakukan guna menyerahkan tambahan bukti permulaan dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. (Foto: Sam for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Eskalasi kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta terus menggelinding bak bola salju, memicu kemarahan sekaligus keprihatinan mendalam dari berbagai lapisan masyarakat.

Hingga memasuki pekan pertama Mei 2026, jumlah korban yang melapor mengalami peningkatan signifikan.

Tercatat sebanyak 22 orang tua wali kini telah resmi mendaftarkan anak-anak mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis guna mencari keadilan atas trauma hebat yang menimpa buah hati mereka.

Kasus yang mengguncang publik di Kota Gudeg ini ditangani secara intensif oleh kolaborasi tim hukum. Kantor Hukum Rahajeng & Co bersinergi dengan Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (Bakumham) DPD Golkar Kota Yogyakarta untuk mengawal setiap jengkal proses hukum.

Langkah ini diambil sebagai respons atas jeritan hati para orang tua yang merasa dikhianati oleh institusi yang seharusnya menjadi tempat paling aman kedua setelah rumah bagi anak-anak mereka.

Fitria Ajeng Wulandari SH MKn dan M Satrio Wahyu AP SH dari Kantor Hukum Rahajeng & Co, mengungkapkan fakta-fakta memilukan yang ditemukan selama proses pendampingan di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, para korban mayoritas masih berada pada usia "emas" yang sangat belia, mulai dari bayi berusia 2 bulan hingga balita berusia 5 tahun.

Foto Proses pendampingan hukum dan psikologis tim hukum Rahajeng & Co dan Bakumham Golkar bagi para korban balita di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta sebagai upaya penuntasan trauma dan penegakan keadilan. (Foto: Sam for Ketik.com)Proses pendampingan hukum dan psikologis tim hukum Rahajeng & Co dan Bakumham Golkar bagi para korban balita di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta sebagai upaya penuntasan trauma dan penegakan keadilan. (Foto: Sam for Ketik.com)

Rentang usia yang sangat rentan ini membuat dampak kekerasan, baik yang bersifat verbal maupun fisik, menjadi sangat destruktif bagi fondasi tumbuh kembang mereka ke depan.

"Merujuk hasil pemeriksaan kesehatan dan visum yang dilakukan melalui koordinasi dengan Mapolresta Yogyakarta, ditemukan bukti fisik yang nyata berupa lebam dan beberapa luka di tubuh korban. Namun, yang jauh lebih mengkhawatirkan dan menjadi perhatian khusus kami adalah luka psikis yang tidak terlihat secara kasat mata, namun merusak jiwa anak-anak ini," ungkap Fitria Ajeng Wulandari SH MKn dengan nada prihatin.

Fitria Ajeng menekankan bahwa banyak anak kini mengalami trauma mendalam yang mengganggu ritme kehidupan sehari-hari mereka secara ekstrem.

Fenomena ini terlihat dari perubahan perilaku yang drastis dan mengiris hati.

"Kami menerima laporan langsung dari para orang tua bahwa anak-anak mereka sering mengigau ketakutan di tengah malam, mengalami kesulitan luar biasa dalam mengontrol emosi diri, hingga menunjukkan fobia akut saat bertemu dengan figur yang secara visual menyerupai para pengasuh atau para 'Miss' di daycare tersebut," tambahnya.

Sebagai bentuk empati dan rasa kemanusiaan yang mendalam, Fitria Ajeng menegaskan bahwa seluruh rangkaian pendampingan ini diberikan secara cuma-cuma alias tanpa dipungut biaya sedikit pun.

Hal ini dilakukan agar para orang tua bisa fokus sepenuhnya pada pemulihan mental anak mereka tanpa terbebani masalah finansial dalam mencari keadilan.

Tepat pada Rabu, 6 Mei 2026, tim hukum kembali menyambangi Unit PPA Polresta Yogyakarta. Kunjungan ini merupakan langkah strategis untuk melakukan koordinasi lanjutan serta menyerahkan tambahan bukti-bukti permulaan yang krusial guna memperkuat penyidikan.

Langkah ini menyusul penangkapan yang telah dilakukan pihak kepolisian terhadap terduga pelaku pada Kamis, 23 April lalu, yang menjadi titik awal terbukanya tabir kelam di Daycare Little Aresha.

Keberadaan tim hukum Rahajeng & Co berkolaborasi dengan tim hukum Bakumham DPD Golkar Kota Yogyakarta yang terdiri dari M Samudera Ali S Lubis SH MH dan M Abdhul Rachman S SH, diharapkan mampu menjadi jembatan yang kokoh bagi para orang tua korban.

Mereka secara tegas menuntut adanya penanganan kasus yang serius, transparan, dan adil. Tidak boleh ada celah sedikit pun bagi siapa pun yang terlibat untuk lolos dari jerat hukum yang berlaku di Indonesia.

Tragedi memilukan di Daycare Little Aresha ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait akan krusialnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan anak, terutama lembaga non-formal.

Penerapan standar perlindungan anak yang ketat dan audit berkala terhadap kompetensi pengasuh menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Sementara proses hukum terus bergulir, tim hukum meminta dengan sangat agar semua pihak, termasuk media dan netizen, menjaga privasi anak-anak korban demi kepentingan terbaik masa depan mereka.

Pihak berwenang pun terus didesak untuk menelusuri secara tuntas keterlibatan seluruh jajaran manajemen daycare tersebut tanpa pandang bulu, guna memastikan rasa keadilan benar-benar tegak di Kota Yogyakarta. (*)

Tombol Google News

Tags:

kekerasan anak Daycare Little Aresha perlindungan anak Polresta Yogyakarta Fitria Ajeng Wulandari Trauma Balita Berita Kriminal Pendidikan Anak DPD Golkar Kota Yogyakarta