KETIK, YOGYAKARTA – Kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, kini memicu aksi protes terorganisir dari para orang tua korban yang menuntut keadilan.
Hingga Rabu 6 Mei 2026, posko pengaduan mencatat sebanyak 182 laporan telah masuk, mencerminkan skala dampak yang luar biasa masif.
Namun, tingginya angka pengaduan ini berbanding terbalik dengan keresahan para orang tua yang merasa proses hukum masih berjalan di tempat dan penuh ketidakpastian.
Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengungkapkan bahwa dari total 182 pengaduan, baru sekitar 50 orang tua korban yang menyatakan kesiapan penuh untuk menyeret kasus ini ke meja hijau.
Rendahnya angka kesiapan hukum dibanding total laporan ini disebabkan oleh proses verifikasi yang ketat melalui tahapan asesmen.
Menurutnya, tidak semua pengaduan bisa langsung berproses hukum karena harus dipastikan kesiapan saksi dan kelengkapan bukti awal agar konstruksi perkara menjadi kuat.
“Dari 182 pengaduan, sekitar 130 orang tua sudah menjalani asesmen. Dari jumlah itu, baru sekitar 40 hingga 50 orang yang menyatakan siap melanjutkan ke proses hukum,” ujar Udiyati usai koordinasi perdana antara orang tua korban, tim hukum, dan dinas terkait di Kompleks Balaikota Yogyakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Keresahan Orang Tua
Dalam pertemuan tersebut, suasana sempat memanas saat para orang tua menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap lambatnya proses di kepolisian.
Huri, salah satu orang tua korban, menegaskan bahwa transparansi adalah harga mati.
Ia khawatir jika para orang tua tidak segera dipanggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), posisi mereka akan sangat lemah di persidangan nanti. Tanpa BAP, kesaksian mereka dianggap tidak memiliki landasan formil yang kuat di mata hukum.
“Kalau kita tidak di-BAP, kita ini sama saja sebagai penonton ketika di persidangan. Kita tidak dianggap korban di mata hukum,” cetusnya dengan nada getir.
Huri pun mengingatkan aparat agar serius mengawal kasus ini agar tidak menguap begitu saja. Pernyataan Huri seakan mewakili orang tua korban lainnya yang tidak mau kasus ini seperti pesta kembang api; besar dan terang di awal, tapi kemudian meredup dan menghilang di akhir tanpa ada keadilan yang nyata bagi anak-anak mereka.
Tekan Kampus dan Institusi Hukum
Tidak hanya soal pidana murni, sorotan tajam kini diarahkan pada struktur kepengurusan yayasan yang diduga melibatkan oknum intelektual dan pejabat hukum.
Nama dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (UGM), Cahyaningrum Dewojati, serta seorang hakim aktif di Pengadilan Negeri (PN) Tais yang disebut sebagai Ketua Dewan Pembina yayasan, menjadi sasaran tuntutan para orang tua.
Mereka menilai, keterlibatan tokoh-tokoh ini seharusnya menjadi jaminan moral, bukan justru menjadi tabir yang mempersulit keadilan.
Langkah lanjutan berupa petisi resmi kini tengah disiapkan.
Para orang tua berencana mendatangi kampus UGM untuk menuntut sanksi akademik hingga pencopotan status dosen bagi pihak yang terlibat. Kekecewaan memuncak setelah pihak kampus sempat mengeluarkan pernyataan bahwa keterlibatan oknum tersebut bersifat pribadi.
Bagi para orang tua, pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap ratusan balita yang menjadi korban.
“Kalau memang UGM berpihak pada kebenaran, pecat itu dosen. Rasa kemanusiaan UGM di mana terhadap ratusan orang tua korban?” ujar Norman, orang tua korban lainnya.
Menurutnya, sebagai institusi pendidikan tinggi terbesar, UGM seharusnya menunjukkan empati nyata karena kasus ini menyangkut masa depan anak-anak usia dini.
Trauma Ganda akibat Konten Tanpa Sensor
Selain beban psikis, para orang tua juga mengeluhkan maraknya penyebaran video dan foto anak-anak mereka tanpa sensor di media sosial. Kondisi ini dinilai memperparah trauma keluarga karena privasi korban terabaikan di ruang publik.
"Kami masih sering melihat video anak kami tersebar tanpa sensor. Itu membuat kami trauma kembali setiap kali melihatnya," ungkap Huri.
Mereka mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyebarluaskan konten tersebut.
Menanggapi berbagai tuntutan ini, UPT PPA bersama jajaran Polresta Yogyakarta serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen memperkuat ruang advokasi.
Udiyati menegaskan bahwa sembari mengawal berkas perkara, pendampingan psikologis tetap menjadi prioritas utama.
Jejaring psikolog profesional terus disiagakan untuk memastikan proses pemulihan trauma bagi 182 penyintas dan keluarga mereka berjalan optimal hingga tuntas. (*)
