KETIK, JAKARTA – Nadiem Makarim membantah atas tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Bantahan ini disampaikan Nadiem dalam sidang nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia mengatakan, apa yang menjadi dasar dakwaan jaksa sehingga menyebut dirinya bersekongkol. Padahal tidak ada bukti dirinya menerima keuntungan dalam pengadaan Chromebook.
"Dalam dakwaan, saya dituduh bersekongkol dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS, di mana bukti persekongkolan ini?," katanya.
"Kedua terdakwa Mulyatshah dan Sri Wahyuningsih adalah direktur, dua level di bawah menteri, saya tidak mengenal mereka," lanjutnya.
Bahkan terhadap keduanya, kata mantan Mendikbudristek itu, baru pertama kali ketemu pada saat awal persidangan.
Selain itu lanjut Nadiem, dirinya juga tidak memiliki kedua nomor telepon mereka. Mereka pun mengaku tidak mengenal Nadiem dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung.
"Saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. White Collar Crime, atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem.
Jika memang dirinya hendak ingin korupsi, maka pada saat pengadaan dirinya tidak akan meminta pengawalan ketat.
Bahkan lanjutnya, ia juga sudah meminta audit dari BPKP terkait pengadaan Chromebook. Selain itu, prosesnya pun sudah dilakukan melalui e-katalog.
"Di mana bukti persekongkolan ini, saya sangat sedih dengan narasi White Collar Crime," pungkasnya. (*)
Nadiem Makarim Pertanyakan Bukti Persekongkolan Atas Kasus Chromebook
2 Juni 2026 14:51 2 Jun 2026 14:51
Hanifuddin Musa, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Nadiem Makarim membantah tuduhan jaksa terkait persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Foto: @nadiem_makarim)
Tags:
Nadiem Makarim chromebook Kasus korupsi Pengadilan TipikorBaca Juga:
Hukum Tajam ke Mana?Baca Juga:
Pengamat Hukum Kurnia Saleh Nilai Narasi Kritik terhadap Satgas PKH Berpotensi Bangun Distrust PublikBaca Juga:
Delapan Jam Penggeledahan, KPK Bawa Koper dan Flashdisk dari Dinkes PonorogoBaca Juga:
JPU Kaitkan Dugaan Korupsi Chromebook dengan Pola Kejahatan Kerah PutihBaca Juga:
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba Memanas, ASN Langsung Ditahan Usai Dakwaan DibacakanBerita Lainnya oleh Hanifuddin Musa
2 Juni 2026 14:51
Nadiem Makarim Pertanyakan Bukti Persekongkolan Atas Kasus Chromebook
2 Juni 2026 14:22
Skema Baru Kemenhaj Sukses Bikin Jemaah Haji Kloter 1 Jakarta-Bekasi Pulang Lebih Cepat
2 Juni 2026 13:27
Satreskrim Polres Malang Gulung Dua Pelaku Curanmor di Ngajum, Terancam 7 Tahun Penjara
2 Juni 2026 13:21
Bahas Isu Internasional dan Regional, Presiden Prabowo Terima Kunjungan Wakil PM Qatar
2 Juni 2026 09:05
Menang Telak atas Myanmar, Timnas Indonesia U-19 Tinggal Selangkah Gusur Vietnam
2 Juni 2026 07:47
Indonesia Libas Myanmar 3-0, Dimas Wicaksono Cetak 2 Gol Piala AFF U-19
Trending
Kepsek Wanita Lansia Menangis Usai Dimutasi, Ormas 234 SC Kritik Kebijakan Pemkab Pemalang
Sumut Tuan Rumah Piala AFF U-19, Tiga Stadion Megah Siap Sambut Timnas 10 Negara!
Pendaftar Calon Direksi Perumda Delta Tirta Tembus 67 Orang, Jabatan Diryan Paling Diminati
Black Embek Jadi Ikon Iduladha di Kidul Pasar Malang, Tradisi Kian Kreatif
