Sidang Tipikor, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara

14 Juli 2026 16:44 14 Jul 2026 16:44

Fitra Herdian, Fiqih Arfani

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Sidang Tipikor, Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara

Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko (mengenakan rompi oranye) dituntut JPU KPK Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta yang pengganti senilai Rp6,7 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 14 Juli 2026.

Tuntutan ini diberikan JPU atas kasus yang Sugiri Sancoko dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, berkaitan jual beli jabatan serta proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjaga selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU Arjuna Budi Tambunan.

Menurut JPU, Sugiri Sancoko secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi. Selain Sugiri, JPU juga menuntut 4 tahun 8 bulan penjara untuk Sekda Ponorogo Agus Pramono disertai uang pengganti Rp975 juta.

JPU juga menuntut mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp300 juta. Tuntutan hukuman penjara yang disampaikan JPU berdasarkan alat bukti seperti keterangan saksi, dokumen, ahli hingga keterangan para terdakwa/

Jaksa juga mengatakan, Sugiri telah menerima hadiah atau yang terkait jabatannya. Hasil fakta persidangan, ia diduga menerima Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma. Uang tersebut diberikan melalui Agus Pramono, yang dimaksudkan mempertahankan jabatan direktur di Rumah Sakit dr. Harjono Ponorogo.

Uang yang didapatkan Sugiri, dari keterangan jaksa diberikan dua tahap, yaitu Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025. Jaksa juga mengungkap penerimaan uang yang diduga dari kontraktor proyek pembangunan rumah sakit.

Uang dari kontraktor itu berkisar Rp1,15 miliar dari Sucipto ke Sugiri melalui Yunus Mahatma. Perkara ini merupakan pengembangan kasus OTT KPK yang telah berlangsung pada 7 November 2025.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra dan Tri di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.

Menurut JPU, seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah menguatkan dakwaan.

KPK menjerat empat tersangka pada perkara tersebut, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma dan pihak swasta Sucipto.

Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap sepanjang 2025 melalui Agus Pramono kepada Sugiri guna mempertahankan jabatannya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. OTT dilakukan saat penyerahan tahap ketiga senilai Rp500 juta.

KPK juga menjerat para terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara yang telah berkekuatan hukum, kontraktor Sucipto divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyuap Sugiri untuk memperoleh proyek di RSUD tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

sugiri sancoko Tipikor Surabaya Pengadilan Tipikor Bupati Ponorogo Info Ponorogo Berita Ponorogo