KETIK, MALANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut dilayangkan setelah pernyataan Hotman Paris kepada seorang jurnalis saat sesi wawancara dinilai telah merendahkan martabat insan pers.
Ketua PWI Malang Raya, Ir. Cahyono, menjelaskan laporan tersebut berawal saat dirinya melihat sebuah tayangan video di platform YouTube yang memperlihatkan Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Jumat 17 Juli 2026 lalu.
Dalam video tersebut, seorang wartawan tengah mengajukan pertanyaan terkait proses pemeriksaan sebuah perkara. Namun, percakapan tersebut kemudian memanas setelah Hotman Paris diduga mengeluarkan pernyataan bernada merendahkan kepada wartawan.
Ucapan yang menjadi sorotan tersebut yakni, "Lu punya otak nggak?" yang disampaikan Hotman Paris kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Menurut Cahyono, pernyataan itu tidak hanya berdampak terhadap wartawan yang berada di lokasi kejadian, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi jurnalistik secara umum.
"Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan wartawan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
PWI Malang Raya juga khawatir kejadian serupa dapat berdampak terhadap kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas.
"Sebagai organisasi profesi wartawan, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi dan memastikan kerja jurnalistik mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum," ujar Cahyono.
PWI Malang Raya berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku. (*)
