Kejati Dalami Keterlibatan Roy dalam Dugaan Pungli ESDM Jatim

5 Mei 2026 07:57 5 Mei 2026 07:57

Mustopa

Editor
Thumbnail Kejati Dalami Keterlibatan Roy dalam Dugaan Pungli ESDM Jatim

Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Kantor Dinas ESDM Jatim. (Foto: Fitra/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami keterlibatan Roy dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) perizinan di sektor ESDM Jawa Timur setelah namanya santer disebut dalam perkara tersebut.

Roy diketahui merupakan rekanan kepercayaan mantan Kepala ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Penyidik mendalami dugaan aliran dana terhadapnya.

“Kita masih melakukan pendalaman,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim John Franky Ariandi Yanafia dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

Menurut Franky, penyidik menemukan bukti adanya aliran dana ke rekening Roy. Akan tetapi, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh peranan hingga keterlibatan Roy dalam kasus tersebut.

“Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi,” tegasnya.

Setelah proses rampung, Franky berjanji bakal segera menyampaikan ke publik. Ia juga menegaskan akan melakukan penyidikan secara intens, objektif, dan transparan

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) perizinan di sektor ESDM Jawa Timur 

Mereka adalah Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim berinisial OS dan ketua tim kerja pengusahaan air tanah berinisial H.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim esdm jatim Roy Aris Mukiyono Pungli Perizinan