KETIK, TUBAN – Kasus tambang galian C ilegal di Kecamatan Grabagan, yang telah menyeret bos tambang Cancoko alias CK belum selesai. Usai CK ditetapkan terdakwa, kini sorotan publik beralih ke internal Kejaksaan Negeri Tuban.
Seorang perempuan aparatur sipil negara atau ASN berinisial EDP, staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR), diduga menjadi penghubung utama aliran suap senilai Rp600 juta.
Berdasarkan informasi dihimpun dari internal Kejaksaan, EDP disebut berperan vital dalam mengondisikan perkara CK terkait tambang ilegal tersebut.
Dengan rincian uang Rp150 juta diduga diserahkan EDP kepada staf Seksi Pidsus berinisial A. Dana itu disebut untuk pengurusan penangguhan penahanan CK.
Sisa lainya Rp125 juta diduga mengalir ke jajaran pimpinan. Selain itu, Rp300 juta disebut diserahkan Kasi Pidum saat itu, AA, untuk mengamankan Rencana Tuntutan atau Rentut terhadap CK.
Totalnya mencapai Rp600 juta. Semua masih berstatus dugaan dan menjadi materi pemeriksaan lebih lanjut.
Nama perempuan EDP mencuat bukan tanpa sebab. Dokumen BAP dari Kejati Jatim yang beredar menyebut kedekatan EDP dengan CK sudah terjalin sejak 2014.
Meski berstatus istri anggota kepolisian, EDP diduga masih menjalin hubungan asmara dengan CK. Lebih jauh, EDP disebut-sebut ikut menanamkan modal atau andil sebagai investor di bisnis tambang galian C ilegal yang dikelola CK tersebut.
Posisi EDP sebagai ASN yang menangani barang bukti, penahanan, hingga Rentut membuat publik mempertanyakan independensi proses hukum di Kejari Tuban.
Sayangnya, upaya konfirmasi dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Baik melalui pesan singkat maupun telepon, EDP memilih bungkam.
Saat wartawan mendatangi Kantor Kejari Tuban, EDP juga tidak berada di tempat. Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma pun belum bisa ditemui.
“Pak Kasi masih vicon, dan saya tidak tahu kapan selesainya,” ujar salah satu petugas di kantor Adhyaksa Tuban.
Terkuaknya dugaan keterlibatan EDP membuat suasana internal Kejari Tuban disebut-sebut memanas. Hubungan antar pegawai di internal dikabarkan ikut terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejari Tuban maupun Kejati terkait kebenaran informasi yang beredar di bumi Ronggolawe
Perlu digarisbawahi, semua informasi di atas merupakan hasil pemeriksaan dan pendalaman awal. Pemisahan antara keterangan dalam proses hukum dan fakta yang telah terbukti secara sah di pengadilan tetap harus dikedepankan. Prinsip praduga tak bersalah masih berlaku bagi semua pihak.
Indikasi keterlibatan oknum internal, baik ASN maupun SDM lingkungan Kejaksaan, membuat benang kusut skandal tambang ilegal di Bumi Wali Tuban semakin rumit. Publik kini menunggu langkah tegas pimpinan Kejaksaan untuk mengusut tuntas.(*)
.png)