Ibrahim Arief Eks Konsultan Era Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

12 Mei 2026 18:45 12 Mei 2026 18:45

Thumbnail Ibrahim Arief Eks Konsultan Era Nadiem Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook

Ibrahim Arief, mantan konsultan di Kemendikbud divonis bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook yang juga menjerat Nadiem Makarim. (Foto: Bukalapak)

KETIK, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Ibam dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp2 triliun serta menyeret sejumlah pejabat dan eks konsultan di lingkungan Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

 

Jaksa Sebut Negara Rugi Lebih dari Rp2 Triliun

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang dinilai mengalami kemahalan harga hingga sekitar Rp1,56 triliun.

Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) disebut tidak memberikan manfaat optimal dan menimbulkan kerugian sekitar Rp621 miliar.

Total kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 hingga Rp2,18 triliun.

Program pengadaan laptop itu sebelumnya digagas untuk mendukung digitalisasi sekolah, pembelajaran daring, serta pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di berbagai daerah.

Jaksa mengungkapkan Ibrahim Arief tergabung dalam tim teknologi atau “Tim Wartek” yang dibentuk pada awal masa kepemimpinan Nadiem Makarim di Kemendikbudristek.

Tim tersebut disebut ikut menyusun kajian teknis, harga satuan, hingga arah pengadaan perangkat Chromebook dan sistem pendukungnya.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap Ibam menerima gaji sekitar Rp163 juta per bulan saat menjadi konsultan teknologi di lingkungan kementerian.

Namun, pihak Ibam membantah memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan proyek pengadaan tersebut.

Kuasa hukum Ibam menyatakan kliennya bukan pejabat negara maupun staf khusus menteri, melainkan hanya konsultan teknologi yang bertugas memberikan masukan teknis.

Pihak pembela juga menegaskan Ibam telah mengundurkan diri pada Juni 2020 dan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan yang berlangsung pada tahun berikutnya.

Ibam yang juga mantan pendiri Bukalapak ini sebelumnya optimistis akan divonis bebas dalam perkara ini. 

 

Nadiem Makarim Sempat Membela Ibam

Nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ikut menjadi perhatian dalam kasus ini.

Nadiem sebelumnya sempat membela Ibrahim Arief dan menyebut mantan konsultannya itu sebagai sosok profesional teknologi yang idealis.

Menurut Nadiem, Ibam tidak menikmati aliran dana korupsi dan hanya berperan sebagai konsultan teknologi pendidikan.

Ia bahkan menyebut Ibam pernah menolak tawaran kerja di perusahaan teknologi global demi membantu transformasi digital pendidikan di Indonesia.

 

Vonis Tambah Deretan Hukuman Kasus Chromebook

Sebelum vonis terhadap Ibrahim Arief, pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman kepada sejumlah pihak lain dalam perkara yang sama.

Mantan pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, divonis 4 tahun penjara, sedangkan Mulatsyah divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini menyita perhatian luas dari banyak pihak. Sejumlah aktivis dan pengamat hukum serta pengamat politik menilai, kasus ini terkesan dipaksakan. Mereka diantaranya adalah ahli pengadaan yang juga pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi serta pengamat politik Rocky Gerung. 

Tombol Google News

Tags:

Kasus Chromebook Kemendikbud Ibrahim Arief Ibam Divonis 4 Tahun Korupsi Laptop Chromebook Nadiem Makarim Kerugian Negara Rp2 Triliun Pengadaan Laptop Kemendikbud